“Sebanyak 233 Tersangka Dibekuk Selama Lima Bulan”
PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres bergerak masif memberantas kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Hasilnya, sebanyak 121 kasus tindak pidana kejahatan jalanan berhasil diungkap dengan 233 tersangka diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

“Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Polda Kalteng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 233 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
Dalam paparannya, Kapolda mengungkap wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis tindak pidana.
Untuk kasus curat, angka tertinggi tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara kasus curas paling dominan terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kasus curanmor paling banyak ditemukan di Kota Palangka Raya.

Terkait pola kejahatan, Irjen Iwan menjelaskan bahwa kasus curat di Kalimantan Tengah saat ini didominasi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk pada area yang sedang dalam penertiban Satgas PKH.
“Beberapa kasus pencurian sawit bahkan berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus curanmor, pelaku masih banyak menggunakan modus klasik dengan memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.
Akibat rentetan aksi kriminal tersebut, total kerugian materiel yang dialami masyarakat ditaksir mencapai Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat diperkirakan mencapai Rp90 juta, kasus curas sekitar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa dalam penindakan, kepolisian kini mengacu pada ketentuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kasus curat, pelaku dapat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sedangkan curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta, serta curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, CCTV di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di lokasi rawan kejahatan.
“Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, sinergi bersama stakeholder, hingga pengerahan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan tindak pidana,” tegas Kapolda.







