SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polres Kotim bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, Rabu (4/11/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan 42 personel tersebut berhasil mengamankan 22 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 20 orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Penggerebekan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian bersama BNNK Kotim dalam mendukung program pemberantasan narkoba.
Sebanyak 20 orang yang hasil tes urinenya positif selanjutnya diserahkan kepada BNNK Kotim untuk menjalani asesmen. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski hasil tes urine menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk menentukan kondisi dan penanganan masing-masing orang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi bersama instansi terkait dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Humas Polres Kotim)












