BerandaINFO POLISIPolsek Antang Kalang Amankan Perempuan, Sita Sabu 3,16 Gram

Polsek Antang Kalang Amankan Perempuan, Sita Sabu 3,16 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang perempuan berinisial E (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jatta RT 009 RW 003, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA  Laporan 2 Orang Hilang di Kotim, Keberadaannya Masih Misterius

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Antang Kalang mendatangi lokasi dan mengamankan E yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Win Click Ice Mango berwarna kuning dan biru yang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,16 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam Infinix X6525B berwarna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp550.000.

BACA JUGA  Sekwan Lamandau, Resmi Laporkan BPKP dan Jaksa ke Polda Kalteng

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Kotim dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

(Hms Polres Kotim)

BACA JUGA  Wakapolda Kalteng Jadi Narasumber Kuliah Umum di UPR

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini