BerandaHUKRIMPolsek Ketapang Sita 102,35 Gram Sabu, Pria Diamankan

Polsek Ketapang Sita 102,35 Gram Sabu, Pria Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SA alias H (44) diamankan bersama lima paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 102,35 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Metro TV, Gang Regi Ujung, RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Polsek Ketapang Berhasil Ungkap Penggelapan Rp99 Juta di Sampit

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA alias H yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 102,35 gram.

Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak bekas jam tangan.

Selain lima paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Gegerkan Warga Tanjung Morawa, Identitas Terungkap Lewat Tulisan di Tangan

Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu timbangan digital berwarna silver, 200 pipet kaca bening, dua pak plastik klip kecil, tiga sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo beserta kartu SIM.

Selanjutnya, pria berusia 44 tahun tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Meski demikian, proses hukum terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Humas Polres Kotim/Redaksi)

BACA JUGA  Curi 10 Janjang Sawit, Pria Diamankan Polisi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini