SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (45) diamankan bersama tiga paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 4,70 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Cempaga melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat dan warga. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,70 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, sejumlah plastik klip, potongan sedotan, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan terlapor dalam tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, R bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika. Namun, rincian pasal yang diterapkan belum disebutkan dalam rilis yang diterima redaksi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Kotim dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan pedesaan.
Kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Terhadap terlapor tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Humas Polres Kotim/Redaksi)












