BerandaHUKRIMWarga Kintap Soroti Pemanggilan Berulang dalam Sengketa Lahan

Warga Kintap Soroti Pemanggilan Berulang dalam Sengketa Lahan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KINTAP, TANAH LAUT – KALSEL || Journalistpolice.com – Persoalan sengketa lahan antara warga Kintap dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaku telah berulang kali dipanggil penyidik Polres Tanah Laut untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Warga menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan lahan yang saat ini ditanami dan dikelola PT Kintap Jaya Watindo (KJW). Di sisi lain, warga mengklaim memiliki dasar penguasaan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut warga, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas pengambilan buah sawit yang menurut mereka dilakukan di atas lahan yang mereka klaim kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.

“Kami sudah beberapa kali dipanggil. Ini sudah sampai pemanggilan kesembilan. Kami siap memberikan keterangan dan membuktikan dasar penguasaan tanah, tetapi kami juga meminta persoalan pokoknya dilihat secara utuh,” ujar salah seorang warga yang mengikuti proses pemeriksaan.

BACA JUGA  Kapolres Ikuti Rakor Polda Kalteng, 2 Anggota Polres Kotim Diusulkan PTDH

Warga Minta Status Tanah Turut Diperiksa

Warga menilai laporan dugaan pencurian tidak dapat dilepaskan begitu saja dari persoalan penguasaan tanah yang menjadi latar belakangnya.

Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pertanahan, alas hak, batas bidang tanah, riwayat penguasaan serta dasar penguasaan PT KJW atas lahan tersebut.

“Kami siap membuktikan kepemilikan maupun penguasaan lahan dengan dokumen yang sah. Kalau PT KJW menyatakan tanah itu miliknya, silakan dibuktikan juga dengan dokumen dan batas yang jelas,” ujar warga Petani Kintap 01.

Warga juga menyebut telah meminta perusahaan membuka data dan melakukan pembahasan mengenai status lahan. Mereka mengklaim PT KJW telah dipanggil oleh BPN sebanyak dua kali, tetapi menurut keterangan warga, pihak perusahaan tidak hadir.

Klaim tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada PT KJW dan BPN untuk memperoleh penjelasan mengenai agenda pemanggilan maupun alasan ketidakhadiran.

BACA JUGA  Polres Kotim Musnahkan 326,91 Gram Sabu, Upaya Berani Lindungi Masyarakat dari Ancaman Narkoba

Jangan Hanya Satu Pihak yang Diperiksa

Warga juga mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan terhadap mereka terus berjalan, sementara mereka menginginkan pihak perusahaan turut dimintai keterangan atas laporan dan pengaduan yang telah disampaikan kelompok Petani 01 Kintap.

Mereka meminta Polres Tanah Laut memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar pemanggilan berulang, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta tahapan penanganan selanjutnya.

“Kalau kami terus dipanggil, kami siap. Tetapi kami juga meminta pihak PT KJW dipanggil dan diperiksa berdasarkan laporan atau pengaduan yang telah kami sampaikan. Jangan sampai hanya satu pihak yang terus dimintai keterangan,” kata warga.

Polri dan Komisi III Dorong Penanganan Humanis

BACA JUGA  Polsek Jaya Karya Tangkap Pengedar Sabu

Perhatian terhadap penanganan konflik agraria juga muncul dalam pembahasan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mendorong agar konflik agraria tidak langsung diselesaikan melalui pendekatan pidana, tetapi terlebih dahulu melihat akar persoalan dan mengedepankan dialog.

Komisi III juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarlembaga dalam menangani konflik pertanahan agar tersedia gambaran yang jelas mengenai persoalan tanah dan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Hal tersebut sejalan dengan kajian bersama Polri dan Komnas HAM mengenai penanganan konflik agraria dan sumber daya alam yang diluncurkan pada 2026. Kajian tersebut menekankan pentingnya penguatan prinsip HAM, pendekatan preventif dan mediasi dalam penanganan konflik agraria.

Dengan demikian, penyelesaian konflik Kintap juga penting dilakukan secara cermat dengan membedakan antara sengketa mengenai hak atau penguasaan tanah dan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotikan dalam 2 Bulan

Warga Siap Buktikan Dasar Penguasaan

Warga Petani Kintap 01 menyatakan tidak menghindari proses hukum. Mereka justru meminta seluruh pihak menunjukkan bukti masing-masing secara terbuka.

Dokumen pertanahan, alas hak, batas bidang, riwayat penguasaan dan dokumen perusahaan, menurut mereka, perlu diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

“Jangan hanya berdasarkan laporan. Kalau memang ada dugaan pencurian, tentu harus dibuktikan unsur pidananya. Tetapi dasar penguasaan tanahnya juga harus jelas,” ujar warga.

Warga juga meminta agar persoalan tidak berhenti pada pemanggilan berulang tanpa kejelasan mengenai perkembangan perkara.

BACA JUGA  Johan Effendy Akan Tempuh Jalur Musyawarah ke MUF

PT KJW Diminta Berikan Klarifikasi

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, PT Kintap Jaya Watindo perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status dan dasar penguasaan lahan, dokumen perkebunan, dasar laporan dugaan pencurian serta alasan perusahaan menempuh jalur hukum.

Demikian pula Polres Tanah Laut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status perkara dan dasar hukum pemanggilan para warga, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan penyidikan.

Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan dokumen, bukan kesimpulan berdasarkan klaim salah satu pihak.

Warga berharap proses hukum tetap berjalan, tetapi sekaligus membuka ruang penyelesaian terhadap pokok sengketa lahannya, sehingga persoalan agraria yang telah berlangsung tidak semakin berkembang menjadi konflik baru.

Pewarta Korwil Kalimantan: EAP

BACA JUGA  Empat Kali Penundaan Putusan PN Sampit, Apakah Peradilan Cepat

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini