BerandaDPRDDPRD Kotim Soroti Mandulnya Satgas PKH, Minta Status Lahan Sitaan Dibuka Terang...

DPRD Kotim Soroti Mandulnya Satgas PKH, Minta Status Lahan Sitaan Dibuka Terang ke Publik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Polemik dugaan penguasaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur terutama di PT Mulia Agro Permai (PT MAP) mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

Ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak diam dan segera menyampaikan secara terbuka perkembangan status seluruh lahan yang pernah disita negara agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan yang telah disita negara oleh PT MAP, namun hingga kini masih tetap berjalan di lapangan. Bahkan, hilangnya plang sitaan Satgas PKH turut memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan terhadap objek sitaan negara.

BACA JUGA  RDP DPRD Kotim Besok Soroti Plasma 20 Persen

“Saya kurang mengikuti terkait perkembangan atas penyitaan lahan perkebunan yang diduga masih berstatus kawasan hutan di beberapa perusahaan. Tapi intinya kami mendorong dan meminta agar Satgas PKH bisa menyampaikan ke publik secara jelas dan bertahap setiap perkembangan kondisi dan status semua lahan yang pernah disita negara,” ujar Lumban Gaul Sabtu, 9/5/2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi pasca penyitaan lahan oleh negara. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi dan dugaan negatif di tengah publik.

Sihol Parningotan Lumban Gaol juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari perusahaan negara yang diberi kewenangan mengelola lahan sitaan, termasuk soal pengelolaan dan manfaat yang diterima negara dari aset tersebut.

BACA JUGA  Rapatkan Barisan, AMPLAS 119 Lakukan Konsolidasi Menjelang RDP

“Perusahaan Agrinas yang menjadi perusahaan negara dan diberi kewenangan mengelola lahan sitaan tentu juga perlu menyampaikan secara terbuka dan periodik kepada publik. Siapa yang mengelola, bagaimana perkembangannya setelah penyitaan, dan apakah benar memberikan pendapatan kepada negara atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekitar kawasan perkebunan. Sebab tanpa penjelasan yang jelas, publik akan mudah mencurigai adanya praktik-praktik tertentu dalam pengelolaan lahan sitaan negara.

“Dengan adanya penjelasan yang baik kepada publik, masyarakat sekitar justru bisa ikut merasa memiliki dan turut menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pada lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Kasus DPRD Kotim Disorot, APKAB Desak Keterbukaan

Tak hanya itu, Lumban Gaul juga meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan tanggap dalam mengawasi seluruh lahan sitaan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur, terutama jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta semua elemen, khususnya aparat penegak hukum, untuk tanggap melakukan pengawasan pada semua lahan sitaan perkebunan yang ada di Kotim, khususnya bila terdeteksi adanya hal-hal yang melawan hukum,” ujarnya.

Pernyataan anggota DPRD Kotim tersebut dinilai menjadi sinyal keras agar polemik lahan sitaan negara tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

BACA JUGA  Objek Tanah Disorot, Dugaan di Luar Izin PT MAP

Publik kini menunggu langkah nyata Satgas PKH, APH, dan instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk soal status lahan sitaan, hilangnya plang negara, hingga dugaan masih berlangsungnya aktivitas perusahaan di kawasan yang dipersoalkan.

Jika negara terus diam di tengah polemik ini, maka bukan hanya kawasan hutan yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.

BACA JUGA  3 Warga Ditahan, PT MAP Tak Tersentuh: EDP, RB, ATA Jadi Korban

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini