BerandaKORUPSIYaqut Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Ratusan Biro Haji

Yaqut Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Ratusan Biro Haji

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA II Journalistpolice.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengonfirmasi status hukum Yaqut.

Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci apakah Yaqut menjadi tersangka tunggal atau ada nama-nama lain yang turut terseret dalam perkara kuota haji yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pelayanan publik tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Pemalsuan Dokumen SPJ Dana Hibah Biro Kesra Kalteng Bergulir

Konfirmasi senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah telah resmi menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, sembari menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

BACA JUGA  Kontraktor Gedung Expo di Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng

Hanya dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga nama tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Skala perkara ini semakin melebar. Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus kuota haji. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik sistemik dalam pengelolaan haji.

BACA JUGA  Kejari Ketapang SP3-kan Kasus Korupsi, Diduga Kuat Ada Markus

Tak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai menyimpang dari aturan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

BACA JUGA  Kades Telaga Baru Diduga Alergi dengan Wartawan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola ibadah haji, sekaligus sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan keagamaan di Indonesia.(Red)

BACA JUGA  Purbaya Bongkar Akal-Akalan Proyek Akhir Tahun Pemda

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini