BerandaHUKRIMPelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Barou Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Barou Berhasil Diringkus Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

GUNUNG MAS  – KALTENG  || Journalistpolice.com – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial AD (33), warga setempat, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/05/2026).

BACA JUGA  Kabagren Polresta Palangka Raya Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda

Kegiatan dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos.

AKP Agung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian melalui informasi dan dukungan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan informasi yang diberikan warga. Ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Minggu (03/05/2026). Korban diketahui bernama Fajar (37), warga Kota Palangka Raya, yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berujung maut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tragedi tersebut dipicu kesalahpahaman yang terjadi saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan dipicu persoalan pribadi yang telah lama dipendam.

Kronologi bermula pada Sabtu malam (02/05/2026), ketika saksi bernama Suparto melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah dan menuju area dapur.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Sekitar satu jam kemudian, situasi berubah mencekam. Tersangka AD datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam dan mengamuk di dalam rumah. Karena khawatir terjadi hal buruk, saksi segera menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah.

Dalam kepanikan tersebut, saksi mengaku sempat mendengar korban berteriak meminta ampun. Keesokan harinya, korban ditemukan telah meninggal dunia.

Merespons laporan warga, tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

BACA JUGA  Korban Duel Berdarah di Kotim Dirawat Intensif di RSUD Murjani Sampit

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sebilah parang, serta balok kayu sepanjang sekitar setengah meter yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Perburuan terhadap tersangka berlangsung cukup dramatis. Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa AD melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.

Pada Minggu (24/05/2026), tim gabungan bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang.

BACA JUGA  Usai Apel Kesiapan, Polresta Palangka Raya Amankan Rangkaian Kunjungan Menteri Perlindungan Disabilitas Turki di Bundaran Besar

Setelah sempat kehilangan jejak, petugas kembali melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian tersangka di kawasan Bondang, Desa Tumbang Nusa.

Petugas bahkan harus menempuh medan berat sejauh sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua sebelum akhirnya berhasil mengepung lokasi persembunyian pelaku.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok milik keluarganya. Pelaku kemudian langsung dibawa menuju Mapolres Gunung Mas dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kini, tersangka AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini