SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sampit. Dua pemuda yang diduga menjadi kurir sabu diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,2 gram di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (30/5).
Kedua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar depan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat yang telah bersiaga di sekitar rumah target operasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di atas kasur kamar depan.
Setelah diperiksa, tas itu berisi enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium dengan total berat kotor sekitar 18,2 gram. Barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Kasi Humas, jajaran Polres Kotim menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kotim







