PALANGKA RAYA  || Journalistpolice.com – Kasus dugaan Pemalsuan dokumen (tanda tangan) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih bergulir.
Proses hukumnya masih bergulir dan memasuki babak baru di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan menjadi perhatian publik setelah ditemukannya bukti tambahan, yang terindikasi ada upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak terkait.
Informasi yang berhasil di[peroleh media ini bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan) LPJ dana hibah Biro Kesra Kalteng ini juga melibatkan Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Kalteng.
Menurut Afan Safrian (26) warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara LKMDI Kalteng selaku pelapor mengungkapkan adanya perbedaan dalam dokumen SPJ yang diserahkan pihak Kesra kepada pihak Penyidik Polda Kalteng.
“Ada SPJ baru yang diserahkan pihak Kesra untuk penyidik di Polda Kalteng dan didalam SPJ baru tersebut tidak ada nama saya selaku bendahara yang seperti SPJ awal yang saya serahkan sebagai barang bukti untuk melapor,” ujar Afan, Rabu 7 Mei 2025, dikutif dan dilansir dari media cyrustimes.com.
Kecurigaan Afan berawal dari adanya perubahan tanggal penyerahan SPJ yang seharusnya tertulis tanggal 6 Januari 2025, berubah menjadi tanggal 7 Januari 2025.
Lanjut Afan, perubahan tanggal tersebut terjadi setelah kasus ini menjadi perhatian publik. “Di dalam SPJ tersebut tanggal penyerahan SPJ-nya di tanggal 7 Januari 2025, sedangkan saya mengambil SPJ untuk barang bukti melapor di tanggal 20 Februari 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Afan menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. “Ini adalah upaya penghilangan barang bukti dan memalsukan dokumen lagi, ” kata Afan.
Afan juga menyoroti peran pihak pemberi hibah, yaitu Biro Kesra yang diduga terlibat dalam kasus ini. ” Iya dugaannya begitu, karena ada kejanggalan di SPJ yang baru itu berbeda tanggal penyerahannya,” jelas Afan.
Saat ini Afan masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polda Kalteng, terkait kasus tersebut. “Dan saya rasa ini memungkinkan untuk bertambahnya pasal yang dijeratkan, karena sudah ada upaya penghilangan barang bukti,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kesra, Ahmad Pahruka, memilih untuk tidak memberikan resfon ketika TIM media berupaya menghubunginya melalui pesan singkat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 6 April 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Tidak lama kemudian salah satu staf dari Biro Kesra yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi media, untuk memberikan klarifikasi.
Namun, staf tersebut kemudian tidak mengizinkan hasil wawancaranya yang dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025, dipublikasikan, dengan alasan tidak terkait langsung dengan kasus yang sedang berlangsung.
“Karena kami tidak bersinggungan langsung dalam hal ini, yang lebih berkompeten sesuai kapasitasnya dalam hal ini adalah pimpinan, saya hanya staf pelaksana,” kata staf Biro Kesra tersebut.
Diketahui bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SPJ dana hibah ini sudah dalam penyelidikan pihak Diektorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng dan terus mendapat perhatian publik, terutama setelah munculnya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terkait, demikian (Red).