spot_img
BerandaINFO POLISIWanita Usia 31 Tahun Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

Wanita Usia 31 Tahun Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Wanita berinisial SS (31) tahun didugas sebagai pengedar narkoba di Palangka Raya berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Wanita tersebut berhasil diamankan pada Minggu (9/3/2025) malam, di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba dan Sabu 9,85 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Lamandau Melarikan Diri

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya, untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (dk_reborn)

BACA JUGA  Polda Kalteng Imbau Seluruh Pihak Hormati Hasil PSU Barut

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini