BerandaPERKEBUNANSK BKPM Wajibkan Kebun 20 Persen, 20 Persen, PT MAP Dipertanyakan 

SK BKPM Wajibkan Kebun 20 Persen, 20 Persen, PT MAP Dipertanyakan 

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Kewajiban pembangunan kebun untuk masyarakat oleh PT Mulia Agro Permai (PT MAP) kembali menjadi perhatian setelah penelusuran terhadap dua dokumen resmi.

Yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 11 Juni 2015 dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 400.14.6/239/DPRD/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Dua dokumen tersebut memperlihatkan adanya kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen, sekaligus adanya agenda resmi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

BACA JUGA  Sanksi Adat Berjalan, Laporan Dugaan Pencurian Masih Proses

Dalam SK Kepala BKPM Nomor 4/1/PKH/PMDN/2015, pemerintah menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Mulia Agro Permai seluas 7.476,24 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya luas kawasan yang dilepaskan.Pada Diktum KELIMA huruf d, keputusan tersebut memuat kewajiban PT Mulia Agro Permai untuk:

Membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20 persen dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

BACA JUGA  Batas Waktu Pemutihan Lahan di Kawasan Hutan Sudah Berakhir, 23 November 2023

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menelusuri sejauh mana kewajiban pembangunan kebun masyarakat telah dilaksanakan.

Jika luas 7.476,24 hektare digunakan sebagai dasar penghitungan, maka secara matematis 20 persen setara dengan sekitar 1.495,25 hektare.

Namun, perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan matematis berdasarkan luas pelepasan dalam SK. Apakah angka 7.476,24 hektare merupakan dasar perhitungan yang digunakan PT MAP untuk kewajiban 20 persen, masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan.

BACA JUGA  PHK Sepihak, PT AWL Mangkir Mediasi di Disnaker Kotim

Persoalan pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat kemudian juga masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hal tersebut terlihat dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 400.14.6/239/DPRD/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan yang diusahakan.

Dalam daftar penerima undangan, PT Mulia Agro Permai tercantum sebagai salah satu perusahaan yang diundang.

BACA JUGA  Rimba Dipenjara, Legalitas PT MAP Dipertanyakan

RDP tersebut telah dilaksanakan. Karena itu, persoalan yang kini penting diketahui publik bukan lagi sekadar apakah kewajiban 20 persen pernah dibahas, melainkan berapa realisasi sebenarnya yang telah dilakukan PT MAP setelah kewajiban tersebut tercantum dalam SK pemerintah dan setelah persoalan tersebut dibahas dalam forum DPRD.

Dari dua dokumen tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan resmi dari PT Mulia Agro Permai.

Pertama, apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen sebagaimana tercantum dalam SK BKPM telah dipenuhi?

BACA JUGA  Ketum LAMI: Negara Absen di Desa Tumbang Kunyi, Puluhan Tahun Infrastruktur Dibiarkan Rusak dan Listrik Mati

Kedua, jika telah dipenuhi, berapa luas kebun masyarakat yang telah direalisasikan?

Ketiga, di mana lokasi kebun tersebut dan siapa masyarakat atau koperasi penerimanya?

Keempat, apakah kebun tersebut benar-benar telah dibangun secara fisik dan dapat diverifikasi di lapangan?

Kelima, apakah terdapat peta, dokumen kemitraan, berita acara, atau dokumen lain yang menjadi bukti realisasi?

Keenam, apakah realisasi tersebut telah diverifikasi atau dilaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang?

BACA JUGA  RDP DPRD Kotim Besok Soroti Plasma 20 Persen

Pertanyaan tersebut penting karena ukuran pemenuhan kewajiban tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa program kebun masyarakat telah dilaksanakan.

Yang perlu dilihat adalah luas, lokasi, status pembangunan, penerima manfaat, serta dokumen pendukungnya.

Penelusuran terhadap kedua dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan PT Mulia Agro Permai belum merealisasikan kewajiban 20 persen.

Sebaliknya, dokumen yang ada menunjukkan bahwa kewajiban tersebut memang tercantum dalam SK BKPM dan pelaksanaannya kemudian menjadi bagian dari agenda RDP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Murjani Sampit Disorot, Warga Curhat di Facebook

Karena itu, pertanyaan mengenai realisasi bukanlah tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi atas kewajiban yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah.

Jika PT MAP menyatakan kewajiban tersebut telah terpenuhi, maka data luas dan lokasi kebun masyarakat menjadi penting untuk diketahui dan diverifikasi.

Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, masyarakat juga berhak mengetahui berapa luas yang telah direalisasikan, berapa kekurangannya, serta bagaimana rencana penyelesaiannya.

BACA JUGA  Ribuan Hektare Lahan Rawa dan Padang Pasir Diduga Digarap PT GBSM Jadi Sorotan

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Journalist Police melalui wartawan Riyo akan meminta konfirmasi tertulis kepada PT Mulia Agro Permai.

Konfirmasi diarahkan pada enam hal utama, yakni status realisasi 20 persen, dasar penghitungan, luas kebun yang telah direalisasikan, lokasi dan penerima manfaat, dokumen serta verifikasi pemerintah, dan tindak lanjut setelah RDP DPRD Kotawaringin Timur.

PT MAP juga akan diberikan kesempatan menjelaskan apabila perusahaan menggunakan dasar penghitungan yang berbeda dari 7.476,24 hektare, termasuk dasar hukum dan dokumen yang digunakan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai apa kewajibannya, berapa luas yang harus direalisasikan, berapa yang telah direalisasikan, di mana lokasinya, siapa penerimanya, dan bagaimana status verifikasinya.

Hingga konfirmasi resmi diperoleh, Journalist Police tidak menyimpulkan bahwa PT Mulia Agro Permai telah ataupun belum memenuhi kewajiban 20 persen.

Yang menjadi pokok penelusuran adalah kesesuaian antara kewajiban yang tertulis dalam SK BKPM dengan realisasi faktual di lapangan. (Riyo)

BACA JUGA  Koperasi Handep Hapakat Ancam Ambil Alih Kebun Sawit

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini