SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Putusan sanksi adat terhadap Nurraya Wijaya terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, sanksi adat telah berjalan dan sebagian telah dibayarkan.
Namun di sisi lain, laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjadi pangkal persoalan hingga kini masih dalam proses penyelidikan Polres Kotawaringin Timur. Perkara ini bermula dari dugaan pencurian TBS di lahan milik Koperasi Melati Hanjalipan pada 6 Februari 2026 lalu.
Peristiwa tersebut didokumentasikan oleh Nurraya Wijaya, anak Ketua Koperasi Melati Hanjalipan, Sabarani, sebagai barang bukti.
Sehari kemudian, Sabarani melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Kotim. Laporan itu ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik43/II/1.8/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.
Namun sebelum penyelidikan selesai, Kurdiansyah alias Ojek melaporkan Nurraya Wijaya ke Mantir Basara Kabupaten Kotawaringin Timur atas dugaan Tandahan Randah atau tuduhan serampangan.
Melalui Putusan Nomor: 013/MB-KOTIM/PTS/IV/2026, Nurraya Wijaya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi adat sebesar 61 katiramu atau setara sekitar Rp15 juta.
LBH Mata Nusantara Kalimantan menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena laporan dugaan pencurian yang menjadi akar persoalan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati putusan adat dan keberadaan hukum adat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak. Namun laporan dugaan pencurian yang dilaporkan sejak Februari 2026 sampai sekarang masih dalam proses. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar pihak LBH.
Menurut LBH, Nurraya Wijaya tidak pernah menolak putusan adat. Bahkan bersama Sabarani telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran awal sebesar Rp3 juta sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan.
Meski demikian, LBH mempertanyakan sejumlah prosedur pasca putusan, termasuk adanya Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Sanksi Adat yang menggunakan kop surat Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sorotan juga muncul setelah pihak Kedamangan kembali mengirim surat undangan kepada Sabarani dan Nurraya Wijaya terkait penyelesaian sisa pembayaran sanksi adat.
Menurut LBH, masyarakat berhak mengetahui dasar kewenangan, mekanisme, serta tujuan pemanggilan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap lembaga adat.
Kedamangan: Putusan Sudah Inkrah
Menanggapi hal tersebut, Damang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi, Bambang Hermanto, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sabarani dan pihak terkait merupakan tindak lanjut dari putusan adat yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan enam Damang yang terlibat dalam penyelesaian perkara.
“Karena pihak Sabarani dinilai wanprestasi terhadap janji untuk menyelesaikan pembayaran berdasarkan surat pernyataan yang telah disepakati dan ditandatangani,” ujar Bambang, Kamis (18/6/2026).
Ia membantah adanya keberpihakan lembaga adat kepada pihak Kurdiansyah alias Ojek. “Tidak ada kepentingan kami untuk membela pelapor. Namun kami merasa keputusan adat yang telah diputuskan terkesan tidak dihargai,” tegasnya.
Terkait penggunaan kop surat kelembagaan adat dalam surat pernyataan kesanggupan membayar sanksi adat, Bambang meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dipermasalahkan.
Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum Kurdiansyah alias Ojek. Menurutnya, perkara dugaan pencurian dan perkara adat merupakan dua persoalan yang berbeda.
“Jika pihak Sabarani tidak puas, silakan melapor ke polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Kurdiansyah alias Ojek Cs. Pisahkan kasus pidana dengan perkara yang ditangani lembaga adat,” ujarnya.
Sabarani Minta Waktu Satu Bulan
Sementara itu, Sabarani mengaku tetap menghormati putusan adat yang telah dijatuhkan. Ia menegaskan tidak pernah berniat mengabaikan keputusan tersebut.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena keterbatasan ekonomi. Kurdiansyah alias Ojek Cs, masih mengganggu aktivitas dilokasi bahkan buah sawit dilokasi  sudah habis dijarah. Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk melunasi sisa kewajiban yang masih ada.
Di hadapan Damang Bambang Hermanto dan Sudirman kuasa hukum Kurdiansyah, Sabarani kembali membuat surat pernyataan tanpa paksaan dan meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan pembayaran.
Terpisah, penyidik Unit II Satreskrim Polres Kotim, Suratin, membenarkan bahwa laporan yang diajukan Sabarani masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih tahap pemanggilan saksi-saksi,” singkatnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan persinggungan antara penyelesaian melalui hukum adat dan proses hukum pidana.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan objektivitas agar kepercayaan terhadap lembaga adat maupun aparat penegak hukum tetap terjaga.
Kesimpulan:
Kasus ini memperlihatkan dua proses yang berjalan bersamaan, yakni penegakan hukum adat dan hukum negara. Di satu sisi, putusan adat terhadap Nurraya Wijaya telah inkrah dan mulai dilaksanakan.
Di sisi lain, laporan dugaan pencurian TBS yang menjadi awal sengketa masih dalam tahap penyelidikan Polres Kotim.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan rasa keadilan, sehingga diperlukan transparansi dari semua pihak agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat maupun aparat penegak hukum tetap terjaga. (to).







