SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Mafia tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan .
Setelah seorang warga bernama Sukanto mengaku keberatan atas dugaan penguasaan sepihak terhadap lahan kebun miliknya seluas dua hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 25,500, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut keterangan yang diterima dari Riduwan kesuma kuasa pelapor lahan kebun tersebut disebut telah dimiliki Sukanto sejak tahun 1983 dan diklaim memiliki dokumen kepemilikan lengkap sebagai dasar penguasaan tanah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, lahan tersebut dikabarkan diakui dan dikuasai oleh pihak lain yang oleh pemilik disebut sebagai kelompok mafia tanah.
Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, muncul dugaan adanya keterlibatan atau dukungan dari oknum tertentu sehingga persoalan tersebut dinilai sulit terselesaikan.
“Kami merasa keberatan atas penguasaan lahan kebun tersebut secara sepihak karena tanah itu memiliki dasar kepemilikan yang jelas,” ujar Riduwan kesuma dalam keterangannya, Selasa 02/06/2026.
Pemilik lahan mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat ke kepolisian setempat agar perkara tersebut diproses sesuai aturan pidana yang berlaku.
Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai merugikan pemilik sah.
Fenomena dugaan mafia tanah di wilayah Kotim sendiri disebut masyarakat masih menjadi persoalan serius.
Meski aparat penegak hukum (APH) dikabarkan telah melakukan berbagai langkah penertiban, praktik dugaan penguasaan lahan secara ilegal disebut masih terus terjadi dan menjadi keresahan warga.
Kasus ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut secara transparan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menindak apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik mafia tanah.
Penegasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat terkait mengenai perkembangan laporan tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan pers. (to)







