SAMPIT || Journalistpolice.com – Kasus Hukum yang menjerat Edy Petrus di Pengadilan Negeri Sampit kini berkembang jauh melampaui perkara dugaan penggunaan surat palsu.
Di balik tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul persoalan yang lebih besar: dugaan ketidaksesuaian legalitas lahan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) dan potensi pengabaian terhadap agenda penertiban kawasan hutan oleh negara.
Persidangan membuka fakta yang memantik tanda tanya serius. Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP tahun 2005 tercatat seluas 9.055,50 hektare, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2014 hanya mencakup 7.476,24 hektare.

Artinya, terdapat selisih sekitar 1.579,26 hektare yang memunculkan dugaan adanya area operasional di luar izin sah.
Objek perkara di Blok PM12C yang dikaitkan dengan Edy Petrus diduga berada dalam area selisih tersebut. Jika benar demikian, maka status hukum lahan yang dijadikan dasar kriminalisasi menjadi patut dipersoalkan.
JPU menuntut Edy Petrus menggunakan Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru terkait penggunaan surat yang dianggap palsu atau tidak benar sehingga menimbulkan kerugian.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: kerugian siapa yang dilindungi negara jika objek lahannya sendiri masih diperdebatkan legalitasnya?
Dalam konteks hukum kehutanan, Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh izin menteri.
Ketentuan ini bukan formalitas administratif semata, melainkan instrumen utama negara dalam menjaga tata kelola kawasan hutan.
Masalah semakin kompleks karena pemerintah sebenarnya telah memberi ruang penyelesaian melalui kebijakan pengampunan administratif dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun, masa penyelesaian atau “pemutihan” bagi perusahaan yang menguasai kawasan hutan tanpa izin telah berakhir pada November 2023.
Artinya, apabila hingga tenggat tersebut belum ada penyelesaian administrasi, maka klaim legalitas atas kawasan yang bermasalah berpotensi kehilangan pijakan hukumnya.
Di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah penegakan hukum. Mengapa warga lebih cepat diproses pidana, sementara dugaan persoalan perizinan korporasi justru belum terlihat menjadi fokus utama?
Ironisnya lagi, kawasan yang disengketakan disebut-sebut masuk dalam agenda penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025.
Jika benar masuk dalam area penertiban negara, maka perkara ini bukan lagi sekadar konflik individu, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi besar.
Publik tentu berharap pengadilan tidak hanya melihat perkara ini melalui “kacamata kuda” administratif sempit, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan konteks hukum agraria, kehutanan, dan keadilan sosial.
Hakim PN Sampit kini berada di titik yang menentukan. Putusan dalam perkara ini akan menjadi cermin: apakah hukum berdiri untuk mencari keadilan substantif, atau justru menjadi alat legitimasi bagi penguasaan lahan yang masih menyisakan tanda tanya legalitas.
Karena pada akhirnya, hukum tidak boleh kehilangan nurani ketika berhadapan dengan konflik antara rakyat kecil dan kekuatan korporasi.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini investigatif sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi publik terkait sinkronisasi hukum agraria, kehutanan, dan penegakan hukum di Indonesia.
Seluruh rujukan mengacu pada regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis Opini: Riyo Wartawan Journalistpolice.com









