spot_img
BerandaHUKRIMDPO Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

DPO Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

BANDA ACEH || Journalistpolice.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak  tahun 2023 lalu.

Seorang DPO tersebut pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, US diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA  LBH MNK Laporkan Dugaan Penyimpangan Lelang Aset Negara di Sampit ke Kejagung

US diamankan pada, Rabu, (30/04/2025), sekira pukul 23.40 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi yang mana US diketahui berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo. Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan US tanpa perlawanan.

“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US.” Ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (06/05/2025).

Atas perbuatannya, US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Seruyan dan Barang Bukti 12 Gram Berhasil Diamankan

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan.

“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

Menurutnya, Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Kurniadi., demikan.

Penulis: Rahmad

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Pimpin Pres Rilis Tutup Tahun 2024

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini