SAMPIT || Journalistpolice.com – Menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 6 April 2026, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS 119) menggelar konsolidasi besar bersama seluruh anggotanya.
Konsolidasi ini melibatkan 32 koperasi plasma yang tergabung dalam AMPLAS 119. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggota memiliki satu suara dan tetap fokus pada tuntutan utama, yakni realisasi kewajiban 20 persen plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua AMPLAS 119, Audy Valent, menegaskan bahwa konsolidasi menjadi kunci agar pembahasan dalam RDP tidak melebar ke persoalan lain di luar substansi utama.
“Kami melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh ketua koperasi beserta jajarannya, agar saat RDP nanti pembahasan terarah dan tidak bias,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh koperasi yang tergabung telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran penuh anggota menjadi bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat.
Rapat konsolidasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu malam, dengan agenda utama memberikan arahan teknis dan strategi penyampaian aspirasi dalam forum resmi DPRD.
“Iya, konsolidasi dilakukan untuk memperkuat barisan sekaligus memberi arahan kepada seluruh anggota sebelum RDP,” tambahnya.
AMPLAS 119 sendiri merupakan organisasi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur yang fokus memperjuangkan hak plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar perkebunan sawit, sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan yang berlaku.
Melalui RDP yang akan digelar, AMPLAS 119 berharap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat menjalankan kewajiban tersebut tanpa pengecualian.
“Kami berharap tidak ada satu pun perusahaan yang menolak kewajiban 20 persen plasma. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan harus dilaksanakan,” tegas Audy.
RDP ini dipandang menjadi momentum penting untuk mendorong kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para anggota koperasi plasma yang selama ini menanti realisasi hak mereka.
Kesimpulan:
Konsolidasi yang dilakukan AMPLAS 119 menjadi langkah strategis untuk menyatukan kekuatan 32 koperasi dalam menghadapi RDP DPRD Kotawaringin Timur.
Dengan barisan yang solid dan fokus pada tuntutan utama, yakni realisasi kewajiban plasma 20 persen, AMPLAS 119 menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan hak masyarakat.
RDP ini bukan sekadar forum dialog, tetapi momentum penentuan yang diharapkan melahirkan keputusan tegas dan berpihak.
Jika kewajiban tersebut masih diabaikan, maka dorongan terhadap langkah penegakan dan evaluasi perizinan perusahaan menjadi hal yang tak terelakkan.
Pada akhirnya, perjuangan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bergerak sendiri-sendiri, melainkan telah terorganisir, solid, dan siap mengawal hingga hak plasma benar-benar terealisasi (to)








