SAMPIT || Journalistpolice.com – Sengketa lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kembali memanas. Seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan di tengah konflik agraria yang belum tuntas.
Polres Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas (PL) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP. Laporan diajukan oleh sekuriti perusahaan terkait insiden 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14–15 wilayah operasional PT Bina Sawita Badi Pratama.
DAD Kotim Soroti Dasar Penetapan
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras dari Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur.
Ketua DAD Kotim, Gahara, menilai langkah tersebut prematur dan berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah sengketa lahan yang masih bergulir.
“Yang bersangkutan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Tapi dasar penetapan tersangka ini patut diuji. Apakah alat buktinya sudah cukup dan objektif?” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, tudingan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria yang lebih luas antara warga dan perusahaan.
Pondok Simbol Perlawanan
Peristiwa bermula ketika warga mendirikan pondok di areal kebun sebagai simbol pendudukan lahan. Warga mengklaim tanah tersebut telah mereka kelola turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka.
Aksi itu disebut sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ganti rugi lahan, kebun plasma 20 persen, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam situasi yang disebut warga berlangsung tegang, Petrus dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang petugas keamanan.
Namun DAD Kotim mempertanyakan konstruksi peristiwa tersebut dan membuka kemungkinan adanya perspektif berbeda dari warga di lapangan.
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lahan
DAD Kotim menilai proses hukum terhadap Petrus berpotensi dimaknai sebagai kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak agraria.
Gahara menyebut lahan sengketa telah menjadi sumber penghidupan masyarakat hampir tiga dekade, baik untuk berladang, berkebun, maupun berburu.
“Kalau memang pernah ada ganti rugi, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya? Di mana bukti administrasinya?” tegasnya.
Ia juga menyoroti transparansi perusahaan dalam proses pembebasan lahan dan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT).
Mekanisme Adat Diabaikan?
Dari sisi adat, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyatakan jalur penyelesaian melalui lembaga adat telah diupayakan.
Sehari setelah insiden, laporan masuk ke kedamangan atas nama Andri. Pihak adat mengirim tiga kali surat panggilan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu, namun disebut tak direspons.
“Sudah tiga kali kami panggil. Tidak pernah dihargai. Bagi kami ini bentuk pengabaian terhadap lembaga adat,” ujarnya.
Ia juga membantah narasi adanya kekerasan sebagaimana dilaporkan. Menurutnya, sekitar sepuluh warga berada di lokasi, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan.
“Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus memukul,” katanya.
Ujian Netralitas Penegakan Hukum
Bagi DAD Kotim, perkara ini bukan sekadar kasus pidana individu, tetapi menyangkut pengakuan terhadap institusi adat yang diakui konstitusi dalam penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat.
DAD meminta aparat tidak melakukan penahanan terhadap Petrus yang dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret mendatang.
Langkah aparat dalam menangani perkara ini dinilai menjadi indikator penting: apakah penegakan hukum mampu berdiri netral di tengah konflik agraria, atau justru memperdalam ketidakpercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Polres Kotawaringin Timur terkait tudingan kriminalisasi dan pengabaian mekanisme adat tersebut.
Kesimpulan
Kasus penetapan tersangka terhadap warga Desa Sebabi tidak berdiri sebagai perkara pidana semata, tetapi berada di tengah pusaran sengketa agraria yang belum tuntas dan sensitif secara sosial.
Reaksi keras Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum dapat dimaknai sebagai kriminalisasi perjuangan hak atas tanah, terlebih ketika mekanisme adat disebut belum dihargai secara maksimal.
Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk bersikap objektif, transparan, dan proporsional, sekaligus memastikan konflik lahan antara warga dan PT Bina Sawita Badi Pratama tidak semakin melebar akibat pendekatan yang dianggap tidak sensitif terhadap konteks sosial dan adat setempat. (Fit)








