“ Terkait Surat Sakti KSO yang Diduga Ilegal”
PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.
Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng atas dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran tata kerja lembaga legislatif.
Laporan itu terkait proses Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara yang dianggap bermasalah serta merugikan masyarakat.
Ketua Umum/Panglima Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, bersama jajaran pengurus menyampaikan laporan tersebut Rabu (18/2/2026), didampingi Kepala Divisi Hukum Adat dan Sekretaris Jenderal organisasi.
Mereka membawa sejumlah dokumen dan data sebagai bukti pendukung dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan surat rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan KSO.
Ricko menegaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menilai adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua DPRD dalam proses rekomendasi kerjasama KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami datang secara resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Kotim yang kami nilai telah merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Ricko kepada awak media.
Laporan ini menjadi sorotan lantaran sumber internal menyebut bahwa surat DPRD yang ditujukan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada Desember 2025 tidak pernah melalui pembahasan komisi terkait atau mekanisme kolektif kolegial di lembaga legislatif.
Sehingga dinilai melanggar prosedur dan berpotensi cacat secara hukum. Hal ini memicu polemik dan kritik dari berbagai pihak.
Polemik makin menguat setelah sebelumnya puluhan massa dari Mandau Telawang dan aliansi koperasi serta kelompok tani mendatangi Kantor DPRD Kotim untuk mendesak penjelasan publik terkait pencabutan rekomendasi KSO yang dianggap dilakukan sepihak dan tanpa mekanisme rapat resmi DPRD.
Ricko menyatakan, sebagai organisasi adat pihaknya berkewajiban moral mengawal prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang adil, khususnya dalam kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat adat dan ekonomi rakyat kecil.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pemeriksaan pihak terlapor secara profesional dan transparan. (to)








