KATINGAN – Journalistpolice.com – Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti, menggelar press conference terkait peristiwa modus operandi pembunuhan terhadap ayah kandung pelaku itu sendiri.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial W (22) sedangkan korban bernama Saliansyah alias Bapak Cucun (79), yang merupakan warga Kabupaten Katingan.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi disebuah rumah di Desa Samba Katung, RT.009 RW.003 Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, pada Minggu, 27 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam press conference tersebut Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mengatakan, modus operandi pembunuhan yang dilakukan tersangka W terhadap ayah kandungnya sendiri.
Wakapolres Katingan mengatakan tersangka diduga berhalusinasi, lantaran pada sore harinya tersangka ada meminum obat-obatan terlarang (jenis Seledryl) Sebanyak 24 (dua puluh empat) butir atau 2 (dua) keping, dan ditambah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
“Pada saat malam hari tersangka sedang menggunakan HP dan duduk didepan pintu rumah, serta berhalusinasi di depan rumah ada seorang dengan membawa pisau ditangan kanannya menantang tersangka berkelahi,” ucapnya Jumat 31 Januari 2025.
Tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah parang yang digantung didinding dapur rumah dan keluar rumah untuk mencari orang yang menantang berkelahi tersebut, ternyata saat keluar rumah orang tersebut sudah tidak ada.
“Korban yang saat itu tidur terbangun dan keluar kamar, beriringan korban juga tersangka masuk. Melihat korban tersangka mebayangkan orang yang menantangnya berkelahi seketika tersangka langsung menyerang dan membacokkan parang yang dipegangnya,” terangnya.
Lanjutnya, saat itu korban terkejut dan berlari menghindar keseluruh sisi rumah tetapi tersangka sudah tidak terkendali terus mengejar dan menyerang.
“Korban terjatuh posisi telungkup di depan kamar, seketika tersangka langsung menyerang kembali secara bertubi-tubi menggunakan parang kebagian badan belakang korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat kejadian,” jelasnya.
Saat hendak mengejar dengan sepeda motor tetapi kuncinya tertinggal dalam rumah, karena pintu tertutup tersangka mendobrak dengan cara menendang dan menimbulkan suara benturan yang keras.
“Mendengar ada keributan suara seperti perkelahian dari rumah korban, tentangga korban memberitahukan Sdr. CUCUN (merupakan anak kandung korban atau abang dari tersangka), yang tempat tinggalnya berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban, menyampai bahwa ada perkelahian,” tuturnya.
Lalu Sdr. CUCUN mendatangi rumah korban tetapi di tengah perjalanan berpapasan dengan pelaku W, saat bertemu pelaku langsung menebas ke arah Sdr. CUCUN dan sempat dihindari.
“Kemudian Sdr. CUCUN berkata “Kamu kenapa, aku ini abangmu” kemudian Pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga Sdr. CUCUN langsung bergegas mendatangi TKP, dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka dipunggung,” urainya.
Melihat kejadian langsung menuju ke Kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut.
“Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota piket Polsek langsung menunju TKP, mengamankan TKP dan tersangka sempat melarikan diri kemudian dapat mengamankan tersangka yang bersembunyi disebuah langgar/mushola yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP,” bebernya.
Adapun barang bukti : 1 (satu) buah/bilah Sajam Jenis Parang dengan panjang sekitar 60 Cm. “Pasal yang sangkakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” ungkapnya.
Seperti diketahui Kondisi korban mengalami sebanyak 30 luka yakni 4 luka robek cincang di punggung, 1 luka robek bahu sebelah kanan, 1 luka robek bahu sebelah Kiri, 1 luka robek lengan kanan, 3 luka robek lengan kiri.
Kemudian, 17 luka tusuk di dada dan perut, 1 luka lengan tangan kanan, 1 Luka tangan kanan dekat dengan jempol, 1 luka tengkuk belakang, bahu kanan dan kiri ada tulang patah dan lepas.
Tersangka merupakan anak dari korban. Sebelum kejadian antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi permasalahan atau hal lainnya.
Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh Narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis seledry atau disebut obat anjing gila sehingga pelaku berkhayal dan berhalusinasi bahwa bapaknya (korban) adalah musuhnya selama ini yang ingin menyerangnya pakai pisau, demikian (Red).