SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Penertiban kawasan hutan oleh negara semestinya menghadirkan harapan baru bagi pemulihan lingkungan. Ketika lahan perkebunan perusahaan diambil alih karena dinilai bermasalah secara perizinan atau berada di kawasan hutan.
Publik berharap kawasan tersebut dikembalikan pada fungsi ekologisnya melalui rehabilitasi, reboisasi, dan penanaman kembali pepohonan agar hutan hidup kembali.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan kritis: mengapa kebun sawit di lahan hasil pengambilalihan tetap dilanjutkan pengelolaannya, bukan dimusnahkan untuk dipulihkan menjadi kawasan berhutan?
Di tengah semangat penyelamatan kawasan hutan, muncul kesan ironi. Jika sebelumnya aktivitas perkebunan dianggap melanggar ketentuan atau bermasalah dalam tata kelola kawasan, mengapa pola usaha yang sama masih terus berjalan, hanya dengan pengelola berbeda?
Bagi sebagian masyarakat, hal ini menimbulkan persepsi bahwa penertiban belum sepenuhnya menyentuh substansi pemulihan lingkungan, melainkan lebih terlihat seperti perubahan kendali atas aset produktif.
Pertanyaan publik pun menjadi sangat mendasar:
Apakah tujuan utama penertiban kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi ekologis atau menjaga keberlanjutan nilai ekonomi lahan?
Bila alasan pengambilalihan didasarkan pada perlindungan kawasan hutan, logika yang diharapkan publik ialah kawasan itu direhabilitasi pepohonan ditanam kembali, ekosistem dipulihkan, satwa mendapat ruang hidup, serta kerusakan lingkungan perlahan diperbaiki.
Ironi lainnya muncul ketika perusahaan yang lahannya diambil alih disebut tetap dikenai sanksi administrasi dalam jumlah besar.
Di satu sisi negara melakukan penindakan dan penagihan denda, tetapi di sisi lain aktivitas sawit pada lahan yang sama masih berlanjut di bawah pengelolaan baru.
Situasi seperti ini memunculkan ruang kritik dan pertanyaan tentang konsistensi arah kebijakan serta transparansi pengelolaannya.
Tentu, kritik publik tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Bila ada dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum, semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun negara juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan kepada masyarakat: berapa luas lahan yang benar-benar akan dipulihkan menjadi hutan, mana yang tetap dikelola, apa dasar pertimbangannya, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Kesimpulan
Keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak cukup diukur dari banyaknya hektare lahan yang diambil alih negara.
Yang lebih penting adalah hasil akhirnya: apakah hutan benar-benar kembali, lingkungan dipulihkan, dan tujuan perlindungan alam tercapai.
Jika kebun dirampas tetapi sawit tetap dilanjutkan, sementara pohon-pohon untuk pemulihan hutan tak kunjung ditanam, maka pertanyaan publik akan terus muncul: untuk siapa sebenarnya penertiban itu dilakukan?
Penulis Opini: Misnato (petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit







