SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AW Bin RY (22) diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 44,12 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang berada di tempat kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (24/6/2026).
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu gumpalan lakban yang dilapisi plester hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,12 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang diduga digunakan terlapor saat melakukan aktivitasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.







