BerandaHUKRIMTim BonJowi Klaim Ijazah Jokowi Cacat Formil

Tim BonJowi Klaim Ijazah Jokowi Cacat Formil

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA ||  Journalistpolice.com – Kuasa hukum kelompok “Bongkar Ijazah Jokowi” (BonJowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan dokumen akademik milik Joko Widodo yang digunakan dalam berbagai kontestasi politik diduga cacat secara formil.

Pernyataan itu disampaikan usai serah terima dokumen dari KPU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026), sebagai tindak lanjut putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Syamsuddin menyebut, meski belum menjadi kesimpulan final, sejumlah dokumen yang diperoleh timnya mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Jokowi, mulai dari wali kota, gubernur hingga presiden.

BACA JUGA  Ormas Dayak dan Ketua DPRD Kotim Saling Lapor

Ia mengungkap tiga temuan utama. Pertama, dugaan pelanggaran aturan fotokopi dokumen berdasarkan sejumlah regulasi Permendagri. Menurutnya, tata naskah dinas mewajibkan dokumen ditempatkan simetris di kertas A4 (centering), yang diduga tidak dipenuhi.

Kedua, terkait warna tinta legalisir ijazah. Berdasarkan aturan, stempel seharusnya menggunakan warna hitam, biru, atau dalam beberapa kasus ungu. Namun, dokumen yang ditemukan justru menggunakan tinta merah yang umumnya diperuntukkan bagi dokumen rahasia.

Ketiga, tidak dicantumkannya tanggal legalisasi dalam dokumen. Syamsuddin menilai hal ini melanggar ketentuan administrasi pemerintahan karena setiap dokumen resmi wajib memiliki penanggalan yang jelas.

BACA JUGA  Polres Kotim Musnahkan 489,86 Gram Sabu

Ia juga menyoroti masa berlaku legalisir ijazah yang umumnya hanya enam bulan, sehingga ketiadaan tanggal dinilai krusial dalam menentukan keabsahan dokumen tersebut.

“Secara formil, ini bisa berdampak pada status kelayakan pencalonan saat itu,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, pakar IT Leony Lidya menambahkan adanya dugaan kelemahan dalam sistem verifikasi administrasi di KPU. Ia menilai terdapat celah dalam format ceklis yang memungkinkan dokumen tanpa masa berlaku tetap lolos pemeriksaan.

Menurut Leony, terdapat perbedaan mendasar antara tanggal legalisasi dan masa berlaku dokumen yang seharusnya diperiksa secara terpisah dalam proses verifikasi.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas pernyataan dan temuan yang disampaikan tim BonJowi tersebut.

BACA JUGA  Coreng Institusi Polri, Kapolres di NTT Terlibat Narkoba

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini