KAPUAS – KALTENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,30 gram, alat isap sabu (bong), pipet kaca, dua telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan para terduga pelaku.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RM (34), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, dan A (23), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di area eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
“Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Selat menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi,” ujar AKP Budi Utomo, Sabtu (30/05/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selat mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kendaraan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang anggota Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik salah satu terduga pelaku berinisial RM,” kata AKP Budi.
Dari hasil interogasi awal, RM mengaku memperoleh barang tersebut setelah berkomunikasi dengan A. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan A untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KH 1647 BM, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu atau bong, dan satu pipet kaca.
Saat ini kedua pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.







