SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Kinerja Satresnarkoba Polres Kotim patut di apresiasi dan diacungi jempol, dibawah kepemimpinan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Yang baru saja menjabat empat bulan sebagai Kapolres Kotim Ia berhasil menunjukan kinerja yang luar biasa yang memberikan penekanan kepada anak buahnya untuk gigih dalam memberantas peredaran barang haram ini.
Hal ini terbukti hasilnya pada 7 dan 9 November 2024 lalu, jajarannya berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kg.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua pelaku yang sudah jadi tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni pertama di Jalan Perumahan Mentari Harapan jalur 1 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Dan yang kedua berhasil diamankan di sekitar Eks Karauke Happy Pupiy, Jalan A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. kepada beberapa media, Selasa 12 November 2024.
Menurut Kapolres, tersangka pertama berinisial H seorang laki-laki, yang berhasil diamankan di Jalan Perumahan Mentari Harapan jalur 1 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat dengan berat 50,47 Gram, 5 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit ponsel merek Vivo.
Berdasarkan pengakuan tersangka H, dirinya mendapat perintah untuk mengambil barang dari seseorang yang saat ini masil dalam pengejaran polisi.
Kemudian tersangka kedua berinisial D juga seorang laki-laki berhasil diamankan petugas di sekitar Eks Karauke Happy Pupiy, Jalan A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Setelah polisi mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut. Dari tangan pelaku kedua ini polisi berhasil menyita 1 bungkus besar sabu seberat 1.019 gram.
Yang dibungkus dalam plastik warna hitam di lakban. Selain itu polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Iphone 11 pro dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Para tersangka ini merupakan dari jaringan pengedar narkoba cukup besar yang sudah lama beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya,” ujar Kapolres Kotim, Selasa 12 November 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang bukti yang disita tersebut akan dijual tersangka disekitar Kota Sampit,” ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kedua lokasi.
Tim Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.
“Hasil Introgasi, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima perintah dari pengendali jaringan narkoba yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Pelaku H mengaku diperintah untuk mengambil narkoba dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam lidik dan akan mengantar barang itu sesuai instruksi yang diterimnya.
Sementara itu tersangka D, mengaku menerima paket sabu dari seseorang berinisial LU yang juga masih lidik, untuk dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran nerkoba di wilayah Kotim dengan total barang bukti seberat 1.069,47 gram sabu, dengan begitu polisi bisa menyelamatkan 5.348 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. dengan perhitungan 1 gram sabu digunakan 5 orang.
“Kami berharap dengan penangkapan ini masyarakat makin sadar akan bahaya narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, baik pengedar maupun bandar besar yang ada dibalik jaringan ini,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nommor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” demikian tutup Kapolres Kotim. (*to-30).