MUARA TEWEH – KALTENG || Journalistpolice.com – Polres Barito Utara (Polres Barut) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan lokasi tambang ilegal di wilayah Muara Teweh, Senin (18/5/2026).
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, didampingi para Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta melibatkan sebanyak 154 personel Polres Barito Utara dan 15 awak media.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal itu berada di belakang SMAN 2 KM 7 Jalan Negara, Muara Teweh, Muara Teweh.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kapolres memimpin apel persiapan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan oleh masyarakat.
Namun, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Peralatan tersebut kemudian dibongkar dan disita sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polres Barito Utara akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi bencana alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Langkah tegas ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Barito Utara dapat ditekan demi menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.









