GUNUNG MAS – KALT ENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kurun.
Seorang perempuan berinisial SR diamankan bersama dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 51,01 gram.
Penindakan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya plastik klip, dompet kecil warna cokelat, satu unit telepon seluler VIVO Y17s, timbangan digital serta dua buah sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Saat dimintai keterangan mengenai uang yang diduga berasal dari hasil penjualan, terduga pelaku menyampaikan bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan karena barang tersebut disebut belum sempat terjual.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan penindakan merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Perkara selanjutnya masih ditangani Satresnarkoba Polres Gunung Mas sesuai tahapan hukum yang berlaku.











