SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Tahapan Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki proses penelitian dan verifikasi berkas calon.
Dari delapan orang yang sebelumnya mengambil formulir pendaftaran, sebanyak tujuh orang memasukkan berkas, sementara satu tokoh adat memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran.
Delapan nama yang tercatat mengambil formulir tersebut yakni M. Saleh Suaidi, Misnawati (Lena), Iskandar, Sofjan, Achmad Jais, Hardy, Hamidan dan Hino Nugraha. Namun, Achmad Jais tidak memasukkan berkas pendaftaran hingga penutupan.

Dengan demikian, terdapat tujuh pendaftar yang melanjutkan proses untuk mengikuti tahapan seleksi dan verifikasi Panitia.
Achmad Jais, yang diketahui berprofesi sebagai advokat serta aktif dalam sejumlah organisasi dan merupakan salah satu tokoh adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menyampaikan bahwa dirinya memilih memberikan kesempatan kepada kandidat lainnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tanggung jawabnya sebagai advokat, aktivitas dalam sejumlah organisasi serta perannya sebagai tokoh adat di wilayah tersebut.
Dengan demikian, tujuh nama yang memasukkan berkas pendaftaran adalah:
- Saleh Suaidi
- Misnawati (Lena)
- Iskandar
- Sofjan
- Hardy
- Hamidan
- Hino Nugraha
Menuju Damang Definitif Periode 2026–2032
Pemilihan Damang MB Ketapang dilaksanakan setelah almarhum M. Fitriansyah, Damang sebelumnya, meninggal dunia pada 2025.
Setelah itu, Misnawati menjalankan tugas sebagai Plt. Damang MB Ketapang hingga proses pemilihan Damang definitif dilaksanakan.
Damang yang nantinya terpilih akan mengemban amanah untuk periode 2026–2032. Posisi tersebut memiliki peran penting dalam kelembagaan adat Dayak, termasuk menjaga nilai-nilai adat, membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme adat serta menjaga marwah kelembagaan adat.
Pemungutan Suara 15 Oktober 2026
Berdasarkan surat Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tertanggal 2 Oktober 2026, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
Waktu: 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Aula Lantai II Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan H. Muhammad Hatta No. 001, Kelurahan Ketapang.
Panitia menegaskan bahwa setiap pemilih hanya memberikan satu suara dan pemberian suara tidak dapat diwakilkan dengan alasan apa pun.
Tahapan sebelumnya meliputi penelitian dan verifikasi persyaratan calon pada 8–9 Oktober 2026, pengumuman dan penetapan calon pada 10 Oktober 2026, serta penetapan daftar pemilih tetap pada 12 Oktober 2026. Penetapan calon terpilih dijadwalkan pada 16–17 Oktober 2026.
Integritas Kandidat Jadi Perhatian
Menjelang penetapan calon, seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan berharap Panitia tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan integritas dan rekam jejak masing-masing kandidat.
Menurutnya, Damang merupakan figur yang akan membawa amanah masyarakat adat selama enam tahun. Karena itu, calon yang ditetapkan diharapkan memiliki kepribadian yang baik, mampu menjadi teladan dan menjaga kehormatan lembaga adat.
“Calon Damang harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Jangan hanya melihat kelengkapan administrasinya, tetapi juga kepatutan dan perilakunya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tokoh tersebut berharap calon yang nantinya ditetapkan benar-benar bersih dari perilaku amoral serta tidak pernah maupun tidak akan melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan diri, keluarga dan lembaga adat.
Ia juga menekankan pentingnya seorang pemimpin adat menjaga norma kehidupan bermasyarakat, termasuk tidak pernah melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau merusak rumah tangga orang lain.
Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi mengenai rekam jejak kandidat tetap diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan fakta.
“Kalau ada informasi tentang seorang calon, tentu harus diverifikasi. Jangan berdasarkan isu. Tetapi apabila ada persoalan yang memang terbukti, jangan pula diabaikan,” katanya.
Harapan Figur Laki-Laki
Tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa ia berharap Damang yang terpilih nantinya berasal dari kaum laki-laki.
Menurutnya, pandangan tersebut berkaitan dengan harapannya agar Damang MB Ketapang dapat menjadi salah satu barometer kepemimpinan adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya memperoleh mandat melalui proses pemilihan harus mampu menjaga amanah, memahami adat-istiadat dan menjunjung tinggi kehormatan lembaga adat.
34 Pemilih Tentukan Pilihan
Pemungutan suara akan melibatkan 34 pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih sebagaimana perkembangan terbaru yang disampaikan dalam proses pemilihan.
Dalam surat Panitia, unsur pemilih terdiri dari kepala desa/lurah atau pejabat yang ditunjuk, ketua BPD, ketua LKK/LPMK, anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan MB Ketapang serta ketua/koordinator Kerapatan Mantir Perdamaian Adat desa/kelurahan.
Setiap pemilih memiliki satu suara. Dengan demikian, tujuh pendaftar akan mengikuti tahapan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon resmi, kemudian dipilih oleh pemilih pada 15 Oktober 2026.
Pemilihan tersebut akan menentukan figur yang menerima amanah sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang periode 2026–2032.
Pewarta: Misnato












