TANAH LAUT – KALSEL || Journalistpolice.com – Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam perkara yang dilaporkan di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan.
Sorotan muncul setelah adanya BAP tambahan saksi korban Syahrun tertanggal 4 Agustus 2026, yang menjadi bagian dari perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kintap/Polres Tanah Laut/Polda Kalsel, tertanggal 6 Maret 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
DIDUGA ACUNGKAN PISAU, KORBAN MENGAKU TERANCAM
Berdasarkan keterangan yang disebut tercantum dalam BAP tambahan, Syahrun menerangkan bahwa ketika dirinya turun dari kendaraan, ia didatangi seseorang bernama Bakar.
Menurut keterangan Syahrun, Bakar saat itu memegang bagian gagang pisau atau belati, sementara bagian mata senjata disebut terlihat.
Dalam situasi tersebut, Andi alias Ipit Basun disebut sempat menghadang dan memegang tangan kanan Bakar guna mencegah senjata tersebut dicabut dari sarungnya.
Ketika Bakar kembali hendak mendekati Syahrun, menurut keterangan dalam BAP, Andi kembali menghadang hingga kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menjauhkan Bakar dari lokasi.
Syahrun menerangkan jarak antara dirinya dengan Bakar sempat sekitar dua meter dan kemudian menjadi sekitar satu meter ketika Bakar kembali mendekat.
Situasi tersebut, menurut pengakuan Syahrun, membuat dirinya merasa keselamatannya terancam.
BUKAN SEKADAR CEKCOK, ADA DUGAAN SENJATA TAJAM
Perkara ini menjadi serius karena dalam BAP juga disebutkan adanya dugaan keberadaan senjata tajam dalam situasi konflik tersebut.
Syahrun juga menerangkan bahwa terdapat tiga orang lain yang menurut keterangannya membawa parang dalam keadaan terhunus, yakni Alfiannor, Jalalludin dan Samsuri alias Busu.
Atas situasi tersebut, Syahrun mengaku memilih mundur dan menghindar. Namun demikian, seluruh nama, tindakan dan kronologi tersebut masih merupakan keterangan saksi dalam BAP dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum ada hasil penyidikan maupun putusan pengadilan.
HAMPIR DELAPAN BULAN, PELAPOR PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM
Yang menjadi pertanyaan pelapor adalah perkembangan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian.
Perkara tersebut dilaporkan pada 6 Maret 2026. Sementara BAP tambahan saksi korban dibuat pada 4 Agustus 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pelapor menyatakan masih mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang menurut mereka jelas, termasuk mengenai pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami sudah melaporkan perkara ini, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum. Sudah hampir delapan bulan. Kami hanya meminta keadilan dan agar hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar seorang warga petani Kintap yang meminta identitasnya disebut sebagai Petani 01.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
ANCAMAN DENGAN KEKERASAN MEMILIKI KONSEKUENSI PIDANA
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 448 mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara Pasal 449 mengatur beberapa bentuk ancaman tertentu dengan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk ancaman dengan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Dengan demikian, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, maka dugaan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses pemeriksaan yang objektif.
POLISI DIMINTA TERANGKAN PERKEMBANGAN PERKARA
Dari perkara ini setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh penyidik:
- Apakah senjata tajam sebagaimana disebut dalam BAP benar-benar ditemukan atau diamankan?
- Siapa yang diduga membawa atau menguasai senjata tersebut?
- Apakah senjata tersebut benar diperlihatkan atau digunakan untuk mengancam?
- Apakah terdapat saksi lain yang melihat langsung peristiwa tersebut?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam BAP?
- Bagaimana perkembangan penyelidikan maupun penyidikan sejak laporan dibuat pada 6 Maret 2026?
- Apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan, apabila belum, apa kendalanya?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kejelasan.
UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku sejak 17 Juni 2026. Undang-undang tersebut antara lain menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
BERAWAL DARI PERSOALAN KEGIATAN SAWIT
Berdasarkan keterangan yang disebut dalam BAP, kedatangan Syahrun ke lokasi berkaitan dengan rencana meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak PT Kintap Jaya Watindo (KJW) mengenai kegiatan pemanenan buah kelapa sawit.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan pengancaman.
Karena itu, dua persoalan perlu dipisahkan secara jernih.
Pertama, persoalan mengenai sengketa, penguasaan atau kegiatan pemanenan lahan.
Kedua, persoalan dugaan tindak pidana pengancaman yang menjadi materi laporan polisi.
Jika benar terjadi pengancaman menggunakan senjata tajam, maka dugaan tersebut harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
PUBLIK MENUNGGU HUKUM BERJALAN TEGAK LURUS
Perkara ini bukan soal memenangkan salah satu pihak.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, pemeriksaan menyeluruh dan penanganan perkara yang objektif.
BAP tambahan tertanggal 4 Agustus 2026 menjadi salah satu dokumen yang perlu dikonfirmasi dan diuji oleh penyidik bersama alat bukti lainnya.
Polisi juga perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai status laporan yang telah dibuat.
Jika benar terdapat ancaman dengan senjata tajam, ungkap dan proses sesuai hukum. Jika unsur pidananya tidak terbukti, sampaikan secara terang agar tidak terjadi kriminalisasi.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh berdasarkan tekanan, kepentingan ataupun keberpihakan, melainkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
HUKUM HARUS TEGAK LURUS — BUKAN TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.
Catatan redaksi: Uraian mengenai kejadian dalam berita ini bersumber dari keterangan yang disebut terdapat dalam BAP tambahan saksi korban.
Penyebutan nama dan dugaan peristiwa tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan seseorang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pewarta Korwil Kalimantan EAP








