SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Misteri keberadaan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2000 namun kini diduga berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) menjadi perhatian.
Pemegang ketiga sertifikat tersebut, Taufik (49), mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang menyebabkan terjadinya dugaan tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
Ketiga SHM yang kini dikuasai Taufik masing-masing adalah SHM Nomor 132 atas nama Tata, SHM Nomor 146 atas nama Hadar, dan SHM Nomor 148 atas nama Radudin.
Seluruh sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 23 Oktober 2000 dalam program sertifikasi Proyek Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan Kelapa dan Karet Ex Proyek TCSSP/ADB UPP Pelantaran, Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Menurut Taufik, ia memperoleh ketiga sertifikat tersebut melalui transaksi jual beli. Namun, dari tiga dokumen pembelian, hanya satu yang masih tersimpan lengkap, sedangkan dua bukti lainnya telah hilang karena tercecer.
Taufik menuturkan, sejak tahun 2007 lahan yang tercantum dalam ketiga sertifikat tersebut mulai dikuasai PT SCC.
Ia mengaku kebun karet yang sebelumnya berada di lokasi digusur menggunakan alat berat dan selanjutnya ditanami kelapa sawit tanpa adanya ganti rugi kepadanya maupun kepada pemilik sebelumnya.
Merasa memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, pada tahun 2025 Taufik kembali mendatangi lokasi dan melakukan pemanenan buah sawit di areal yang diyakininya merupakan objek tiga SHM tersebut.
Namun, aktivitas itu tidak berlangsung lama. Taufik mengaku pihak perusahaan datang ke lokasi bersama aparat keamanan dan menghentikan kegiatan panen. Buah sawit yang telah dipanen kemudian dibawa oleh pihak perusahaan.
“Saya meminta agar upah panen dibayarkan karena pekerjaan sudah dilakukan. Permintaan itu akhirnya dipenuhi,” ujar Taufik saat menceritakan peristiwa tersebut.
Beberapa hari kemudian, Taufik dipanggil ke kantor PT SCC. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, manajemen perusahaan menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Usaha milik PT SCC.
Mendengar penjelasan tersebut, Taufik memilih menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Ia mengaku tidak ingin menempuh cara-cara yang dapat memicu konflik dan lebih memilih mengumpulkan dokumen serta bukti untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Saya hanya ingin kejelasan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 2000 kemudian berada di dalam HGU perusahaan. Saya berharap semua ini dapat dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 50 sertifikat yang diterbitkan dalam program sertifikasi Desa Patai Tahun Anggaran 1992/1993.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat bidang-bidang tanah lain yang mengalami persoalan serupa.
Pengamat pertanahan menilai, apabila terdapat dugaan tumpang tindih antara SHM dan HGU, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap buku tanah, surat ukur, peta bidang, peta HGU, serta riwayat administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui status hukum masing-masing hak atas tanah serta proses penerbitannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Citra Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan Taufik.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)







