BerandaHUKRIMPT Bintang Sakti Lenggana Undang Bencana Alam di Kalteng

PT Bintang Sakti Lenggana Undang Bencana Alam di Kalteng

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com –  PT Bintang Sakti Lenggana (PT BSL) yang beralamat di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi mengundang bencana Alam di Kalteng.

Miris di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hingga menelan ratusan korban jiwa.

Kini kita kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa kerusakan lingkungan belum juga berhenti. Saat masyarakat masih berduka, aktivitas pembukaan lahan yang mempercepat deforestasi di Kalimantan justru terus berlangsung.

BACA JUGA  Gegara Sabu 2 Warga Lamandau Terancam Penjara Seumur Hidup

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa,” Pagi ini Rabu 03/12/2025, kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotim telah menerima kiriman gambar dan video  dari warga Kecamatan Antang Kalang,” ujar Hardi P. Hady ketua DAMANDA Kotim

Warga melaporkan adanya kegiatan pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bintang Sakti Lenggana (PT BSL), anak usaha dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM), di wilayah Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

Aktivitas tersebut menurut Mantan Kepala Desa Tumbang Kalang jelas bertentangan dengan semangat kebijakan anti-deforestasi dalam EU Deforestation Regulation (EUDR)

BACA JUGA  Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar

Serta tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi dan mengendalikan perubahan iklim.

Informasi warga menyebutkan bahwa area yang dibuka merupakan hutan yang telah dilepaskan dari kawasan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), lahan yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dijadikan ruang ekspansi perusahaan.

Ironisnya, PT BSL, anak perusahaan NT CORP), sebelumnya tercatat sebagai salah satu perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

BACA JUGA  Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Namun, aktivitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kita sedang menyaksikan bagaimana komitmen anti-deforestasi dan perlindungan lingkungan hanya tinggal janji di atas kertas, sementara di lapangan hutan terus hilang sedikit demi sedikit.

Sampai kapan hutan harus menjadi korban?

Menurut masyarakat sekitar yang mencoba memanfaatkan kayu-kayu yang banyak ditimbun (tidak tahu apa motif nya) mereka dilarang bekerja oleh security PT. BSL.

Masyarakat Adat hanya menjadi penonton, pejabat yang berwenang tutup mata (Pura-pura tidak tahu) dan perusahaan yang menikmati cuannya (yang notabenenya orang luar), demikian

BACA JUGA  Ungkap Sabu 11,47 Gram, Kapolresta Tegaskan Berantas Narkoba

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini