BerandaINFO POLISILapor Penggelapan Motor, Korban Mengaku Diancam

Lapor Penggelapan Motor, Korban Mengaku Diancam

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Seorang warga di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke pihak kepolisian.

Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga mengaku mendapat ancaman setelah berupaya menuntut pertanggungjawaban atas motor yang belum dikembalikan.

Korban, berinisial MW (47), secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ketapang pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA  Polri Jamin Keamanan dan Ketertiban Malam Paskah di Kobar

Laporan itu terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-1 bernomor polisi KH 5354 QT yang sebelumnya dipinjam oleh seorang perempuan berinisial RM.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kembali IV, Kelurahan Ketapang.

Saat itu, RM datang menemui korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengurus surat kelahiran anaknya di RT sebagai persyaratan untuk memasukkan anak ke sekolah.

BACA JUGA  Perih! Mahasiswi Kedokteran di Kecamatan Tanjung Morawa Tewas Terbakar

Karena merasa mengenal pelaku, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun hingga dua jam berlalu, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian menghubungi pelaku melalui telepon. Pelaku berdalih urusannya belum selesai. Percakapan keduanya berlanjut menjadi perdebatan hingga akhirnya nomor telepon pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, pada Sabtu, 30 Mei 2026, korban mendatangi ibu pelaku dan salah satu saudaranya yang bernama Reza untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA  Wujudkan Empati, Kapolresta Palangka Raya Melayat ke Rumah Aiptu Aan Sugiarto

Namun upaya tersebut, menurut korban, tidak membuahkan hasil. Korban bahkan mengaku mendapat respons yang membuatnya semakin kecewa.

“Kalau mau lapor, lapor aja,” ujar ibu pelaku sebagaimana dituturkan korban.

Lebih jauh, korban mengaku menerima ucapan bernada ancaman dari saudara pelaku berinisial RZ. Menurut pengakuan korban, RZ sempat menyampaikan kalimat yang dianggap mengintimidasi apabila kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Korban menyebut ancaman itu membuat dirinya merasa takut dan tertekan. Meski demikian, ia tetap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan kendaraan tersebut ke Polsek Ketapang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan penggelapan maupun dugaan ancaman yang disampaikan korban.

Sementara itu, kasus tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik diharapkan dapat segera menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang serta mengklarifikasi seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti, perbuatan menguasai atau tidak mengembalikan barang milik orang lain yang sebelumnya dipinjam dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sedangkan dugaan ancaman yang disampaikan kepada korban juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penggelapan kendaraan bermotor, tetapi juga memunculkan persoalan dugaan intimidasi terhadap korban yang berusaha mencari keadilan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah terulangnya kasus serupa di tengah masyarakat. (to).

BACA JUGA  Simpan Sabu di Celana Warga Kelurahan Sidorejo Berhasil Ditangkap

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini