SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas melalui kegiatan patroli dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Kegiatan ini difokuskan pada larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pencegahan kendaraan over loading dan over dimensi (ODOL), serta edukasi agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor, Rabu (3/6/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Sampit.

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan di bengkel sepeda motor di Jalan MT Haryono.
Sementara edukasi Kamseltibcar Lantas dilaksanakan di Jalan DI Panjaitan, dan sosialisasi terkait kendaraan over loading maupun over dimensi digelar di Jalan Ir. Soekarno.
Menurut AKP Hariyanto, berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas memiliki potensi besar memicu kecelakaan yang berujung fatal.
Kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas, sedangkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan patroli, memberikan edukasi keselamatan berkendara (safety riding), serta menyampaikan berbagai imbauan melalui program “Polantas Menyapa” guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Petugas juga menyosialisasikan kepada masyarakat di kawasan pertokoan agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Satlantas memberikan edukasi kepada pemilik bengkel dan mekanik agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Tidak hanya itu, pengemudi truk yang kedapatan mengangkut barang melebihi kapasitas juga diberikan teguran lisan dan pemahaman mengenai aturan tata cara pemuatan barang yang benar untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
AKP Hariyanto menegaskan bahwa upaya edukasi dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah membangun budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kesimpulan
Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Penggunaan knalpot brong, kendaraan over loading, maupun membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor merupakan pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Melalui pendekatan edukatif dan humanis, Satlantas Polres Kotim berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.







