SAMPIT || Journalistpolice.com – Pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara perdata di Jalan Parenggean RT 04 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/5/2026) berlangsung tertib, aman dan kondusif.
Constatering sendiri merupakan tahapan pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum proses eksekusi perkara perdata dilaksanakan oleh pengadilan.
Kegiatan yang mendapat pengamanan dari 36 personel Polres Kotawaringin Timur itu merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spt Jo. Nomor 2782 K/Pdt/2025 Jo. Nomor 9/PDT/2025/PT PLK Jo. Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain selaku penanggung jawab yang diwakili Iptu Alfien Hadi Usadha selaku Paur Subbagdalops Polres Kotim, mengatakan pelaksanaan constatering berjalan lancar tanpa adanya gangguan di lapangan.
Hal senada juga disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Ifansyah, ketika dikonfirmasi usai kegiatan dilokasi. “Alhamdulillah untuk pelaksanaan hari ini, constatering sudah berjalan dengan lancar, tidak ada gangguan dan kondusif,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
“Dan sudah kita laksanakan sesuai dengan isi dari amar putusan, sudah sesuai dengan ukuran-ukuran yang sudah dipasang dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, pihak termohon eksekusi diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan pencocokan objek tersebut, walaupun sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sampit telah melayangkan surat pemanggilan resmi.
“Pada saat pelaksanaan constatering ini pihak termohon tidak hadir, walaupun sudah kita berkirim surat, tetapi para pihak termohon eksekusi tidak hadir. Kami mengimbau semoga para pihak termohon bisa menyerahkan secara sukarela,” harapnya.
Kuasa Hukum pemohon kasasi, Ahmad Taufik mengatakan bahwa,”Berdasarkan kemenangan dalam putusan kasasi hari ini dilakukan constatering, setelah dilihat dari pencocokan itu sudah tepat,” ujarnya.

“Fakta dilapangan benar adanya para turut tergugat dan keluarganya menduduki lahan. Kemudian langkah selanjutnya sita lahan sesuai dengan pencocokan baru tahap eksekusi,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa pengamanan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Polres Kotawaringin Timur Nomor: Sprin/736/V/PAM.3.2/2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat, Koramil, dan Kapolsek Cempaga Hulu. Kemudian Kepala Desa Pelantaran, BPN Kotim, Kuasa Hukum penggugat, Sutar serta beberapa orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) mitra resmi Kementerian ATR/BPN yang berwenang membantu pelaksanaan survei dan pendaftaran tanah.
Pewarta: Misnato









