SAMPIT || Journalistpolice.com – Ketua Kelompok Tani Hapakat Bulat, Romiyansyah, resmi melaporkan Hermanus Uwee.P ke Polres Kotawaringin Timur, Kamis (14/5/2026).
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan pengaduan fitnah atas perkara dugaan pencurian buah sawit yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporan yang disampaikan ke Satreskrim Polres Kotim, Romiyansyah menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan sebelumnya, termasuk dugaan perbedaan lokasi objek lahan yang dilaporkan.
“Dalam laporan disebut berada di Desa Bukit Batu, sedangkan faktanya berada di Desa Pelantaran,” ujar Romiyansyah usai menyampaikan pengaduan.
Selain itu, Romiyansyah menegaskan objek lahan yang menjadi pokok perkara saat ini masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia menyebut Hermanus sebelumnya merupakan bagian dari Kelompok Tani Hapakat Bulat dan mengetahui aktivitas pengelolaan lahan tersebut.
“Yang bersangkutan dulu mengetahui hubungan hukum dan aktivitas kelompok tani di lokasi itu,” katanya.
Dalam laporan pengaduan itu, Romiyansyah turut menjelaskan bahwa akibat laporan pidana sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengamankan sekitar 3 ton tandan buah segar (TBS) serta dua unit mobil pikap milik kelompok tani.
Menurutnya, hingga saat ini dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun barang bukti masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian selama lebih dari satu tahun.
Romiyansyah juga mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, termasuk harus mengambil alih dan mengganti kendaraan pikap sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemilik kendaraan.
Sementara itu, kuasa pendamping Romiyansyah, Misnato, menyatakan laporan tersebut diajukan agar ada kepastian hukum dan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan laporan yang tidak sesuai fakta.
“Kami berharap proses ini ditangani secara profesional dan transparan sehingga semua fakta hukum dapat dibuka secara terang,” ujarnya.
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut mendasarkan pengaduan pada dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.









