BerandaINFO POLISIBravo Polres Kotim, Humanis Respon Desakan Warga Penyang Buka Akses Jalan Km18

Bravo Polres Kotim, Humanis Respon Desakan Warga Penyang Buka Akses Jalan Km18

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Polres Kotim, Polsek Jajaran mendapat apresiasi luar biasa dari seluruh warga pengguna akses jalan umum, terutama dari 5 kelompok pemilik lahan warga Desa Penyang di Km 18.

Yang berhasil merespon dengan humanis desakan warga untuk membuka kembali akses jalan umum yang sengaja ditutup perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT.MAP) untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, yang didampingi Kapolsek Ketapang, Baamang dan Kapolsek Kota Besi serta puluhan personel mengimbau;

BACA JUGA  Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar: Situasi saat pemulihan Akses jalan Umum dan hasilnya

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana pencurian lagi, dan sama-sama menjaga Kamtibmas, ” ujarnya singkat, Rabu 16 Juli 2025.

Sementara YASMIN, Kuasa Hukum manajemen PT MAP memilih bungkam dan terkesan alergi dengan wartawan ketika diminta untuk klarifikasi terkait permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang selama ini sengaja mereka zolimi.

ANEKARIA SAFARI, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) selaku Kuasa Hukum yang memperjuangkan hak masyarakat dari 5 kelompok pemilik lahan angkat bicara.

BACA JUGA  Supriadi Sentil Rimbun: Kritik Bukan Untuk Dipolisikan

Keterangan Gambar: Saat Ketum LBH dan Warga Masyarakat di Konfirmasi

“Selaku kuasa dari warga, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kotim, Polsek jajaran, dengan tanggap dan humanis merespon desakan serta tuntutan warga,” ujar Safari, Rabu 16 Juli 2025.

“Hari ini Akses jalan umum yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat yang semula sengaja ditutup pihak perusahaan nakal yang terkesan kebal hukum ini telah dibuka kembali,” kata Safari.

“Saya selaku kuasa dari pemilik lahan akan terus memperjuangkan guna mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dizolimi pihak perusahaan nakal ini, sampai tuntas, ” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Bekali 143 Siswa SPN Polda Kalteng dengan Ilmu Kepolisian di Kewilayahan

Keterangan Gambar: Kerumunan warga yang mendesak Aparat agar Akses Jalan Umum dipulihkan seperti semula

“Kami berterima kasih kepada Polres Kotim, yang merespon tuntutan kami terkait mengembalikan fungsi jalan umum yang ditutup PT MAP ini,” celetuk salah seorang warga.

“Pemkab dan DPRD Kotim bagi kami tidak berguna, seperti sapi ompong, letoy dan tidak berdaya untuk menekan pihak PT MAP, dan terkesan mengemis sejak dulu agar perusahaan segera membuka akses jalan yang ditutup, namum faktanya tidak digubris PT MAP, ” ujar warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.

“Kami dari 5 kelompok pemilik lahan tidak akan meninggalkan lahan kami yang selama ini dirampas PT MAP tanpa ada ganti rugi, kebun karet, rotan, buah-buahan dan pondok kami di atas lahan tersebut mereka gusur dengan paksa,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Binrohtal Online, Wujudkan Personel yang Beriman dan Bertaqwa

“Kemudian lahan dan kebun kami diganti mereka tanamannya dengan kelapa sawit, selama puluhan tahun mereka zolimi kami, sehingga kami kehilangan mata pencarian untuk menapkahi keluarga kami,” katanya.

“Jadi wajar bagi kami untuk memanen kelapa sawit tanaman PT MAP yang ilegal ini sebagai pengganti tanaman kerugian kami selama ini,” tegasnya.

“Tindakan biadab dari PT MAP ini, sangat merugikan kami selaku pemilik lahan dan juga merugikan keuangan negara dari paktor pajak, mana mungkin mereka bayar pajak karena kebun itu illegal, ada diluar HGU dan juga berada di dalam kawasan hutan,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Mako Brimob

“Intinya jika Pihak PT MAP mengatakan kami pencuri/ maling dan penjarah, sejatinya PT MAP lah pelaku, dari pencurian/ maling dan penjarahan itu biar penegak hukum tau yang sebenarnya,” bebernya.

“Yang selama ini hanya masyarakat kecil lah yang selalu jadi tumbal dan ditangkap, kami menuntut keadilan hukum, jika adil tangkap juga pemilik perusahaan ini dan oknum yang bermain,” sindirnya.

“Hukum harusnya tajam kebawah dan juga tajam keatas, jangan cuma tajam ke masyarakat kecil, dan tumpul kepada pihak perusahaan yang banyak duitnya,” tegas Rudianto, salah satu tokoh masyarakat Desa Penyang singkat.

BACA JUGA  Personel Satlantas Polresta Palangka Raya Sambangi SPBE di Tangkiling

Berdasarkan pengamatan awak media ini bahwa selama akses jalan umum itu ditutup PT MAP, masyarakat beberapa desa dari Kecamatan Kota Besi terisolasi.

Desa yang terisolir yang sering menggunakan jalan tersebut antara lain Desa Palangan, Camba, Soren, Simpur dan Desa Kenyala.

Ironisnya berdasarkan keterangan warga bahwa penutupan akses jalan umum ini diduga kuat telah diamini oleh Oknum Kepala Desa Palangan dan Oknum Camat Kota Besi.

Kedua oknum tersebut hingga berita ini tayang belum terkonfirmasi, pada intinya bukti pemberitahuan PT MAP kepada kedua oknum ini telah dikantongi, dan terbukti tidak ada tindakan nyata dari oknum tersebut untuk mencegah penutupan jalan tersebut.

BACA JUGA  PT MAP Peralat Polri Resahkan Pemilik Lahan di Areal Sitaan Satgas PKH

Sehingga satu-satunya jalan pintas dan dekat hanya melalui KM 18, terdengar kabar dampak dari penutupan jalan tersebut ada warga yang sakit yang semestinya cepat ditangani pihak Rumah Sakit, telah meninggal diperjalanan, karena kelamaan mutar-mutar mencari jalan keluar.

Pertanyaannya siapa yang harus bertanggung jawab?

Penulis: (Misnato).

BACA JUGA  Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Kenang Jejak Reformasi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini