BerandaHUKRIMSHM Terbit Diduga Gunakan Akta Hibah Fiktif oleh Mafia Tanah

SHM Terbit Diduga Gunakan Akta Hibah Fiktif oleh Mafia Tanah

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com –  Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan seluas kurang lebih 125 hektare.

Yang berada di wilayah Baamang Barat diduga terbit menggunakan Akta Hibah fiktif yang kini dipersoalkan keabsahannya oleh kelompok tani setempat.

Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi mengaku telah menggarap dan menguasai lahan tersebut sejak tahun 1982.

BACA JUGA  Patroli Sore Satlantas Polres Kotim: Cegah Balap Liar, Knalpot Brong, dan CAMOT

Mereka juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari rekomendasi Camat Baamang tahun 1988, Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih aktif sampai tahun 2025.

Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, mengatakan pihaknya terkejut ketika mengetahui pada tahun 2017 telah terbit SHM atas nama seseorang bernama Eko Cahyono di atas lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola.

“Kami tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanah itu kepada siapa pun. Tiba-tiba muncul SHM dengan dasar Akta Hibah. Kami menduga ada pemalsuan dokumen,” ujar Soedjiono saat ditemui di kediamannya, Sabti (9/5/2026).

BACA JUGA  RDP DPRD Kotim Buntu dan Memanas Beberapa Perusahaan Mangkir

Menurutnya, kelompok tani tidak pernah menandatangani dokumen hibah maupun bertemu dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Karena itu, mereka menduga penerbitan SHM tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang memanfaatkan dokumen bermasalah untuk menguasai lahan masyarakat.

Ironisnya, di atas lahan yang kini disengketakan tersebut telah berdiri kawasan perumahan. Kondisi itu membuat kelompok tani semakin yakin bahwa ada dugaan permainan terstruktur dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.

BACA JUGA  Pelaku Anirat Berhasil Diamankan Polisi

“Kami rakyat kecil, tapi kami punya bukti dan sejarah penguasaan tanah itu. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.

Kelompok tani mengaku sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kotim sejak tahun 2019. Namun hingga kini perkara disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Atas kondisi itu, mereka berencana menggandeng LBH Jakarta untuk membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perlindungan Anak

Langkah hukum yang tengah disiapkan meliputi gugatan ke PTUN Palangka Raya guna membatalkan SHM yang diduga cacat hukum, serta laporan pidana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan Akta Hibah dan penggunaan surat palsu.

Kelompok tani juga meminta Satgas Mafia Tanah ATR/BPN turun langsung melakukan investigasi agar kasus tersebut dapat diungkap secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak BPN Kotawaringin Timur maupun pihak bernama Eko Cahyono terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

BACA JUGA  Air Mati, Tamu Terlantar: Layanan Sans Hotel AVA Disorot

Kesimpulan dan Penegasan

Kasus terbitnya SHM di atas lahan garapan Kelompok Tani Kerta Bumi yang diduga menggunakan Akta Hibah fiktif menjadi gambaran serius masih adanya persoalan mafia tanah yang mengancam hak masyarakat kecil.

Di tengah bukti penguasaan lahan puluhan tahun, pembayaran pajak rutin, hingga dokumen administrasi yang dimiliki kelompok tani, munculnya sertifikat baru justru memunculkan tanda tanya besar terhadap proses penerbitannya.

Apabila dugaan pemalsuan dokumen benar terjadi, maka perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

BACA JUGA  Purbaya Bongkar Akal-Akalan Proyek Akhir Tahun Pemda

Kelompok Tani Kerta Bumi menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, ATR/BPN, serta Satgas Mafia Tanah bertindak objektif, transparan, dan tidak membiarkan praktik mafia tanah tumbuh subur di daerah.

“Jangan sampai rakyat kecil yang menjaga tanah puluhan tahun justru kalah oleh dokumen yang diduga bermasalah. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Soedjiono. (to)

BACA JUGA  Pembentukan dan Pendirian Koperasi Harapan Bersama Itah di Desa Pamalian

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini