BerandaHUKRIMGugatan PT BAP Rp100 M kepada 3 Tokoh Tuai Perlawanan Keras

Gugatan PT BAP Rp100 M kepada 3 Tokoh Tuai Perlawanan Keras

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT. Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur menuai reaksi keras dari organisasi masyarakat adat dan warga di wilayah Bangkal serta Sebabi.

Tiga tokoh yang digugat tersebut yakni Parimus, Yustinus, dan Demotius. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit terkait konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Ketiga tokoh itu selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat adat Bangkal dan Sebabi dalam memperjuangkan tanah ulayat yang diklaim masuk dalam areal perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi yang dianggap adil oleh warga.

BACA JUGA  Pil Ekstasi Marak Beredar di Tempat Hiburan Malam Palangka Raya

Informasi yang berkembang menyebut masyarakat mengklaim sekitar 2.000 hektare lahan adat berada di dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan. Sementara objek gugatan perusahaan disebut hanya berkaitan dengan sekitar 50,38 hektare lahan.

Kondisi tersebut memicu kemarahan sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak. Mereka menilai gugatan terhadap tokoh masyarakat justru berpotensi memperkeruh konflik agraria yang selama ini belum menemukan titik penyelesaian.

Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), Ricko Kristolelu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila gugatan tersebut mengarah pada kriminalisasi tokoh adat dan pihak yang membela masyarakat.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Respon Cepat Laporan Pencurian Rumah Kosong

“Orang-orang yang digugat ini sejak awal hanya mendampingi masyarakat memperjuangkan hak mereka. Kalau damang adat dan tokoh masyarakat ditekan, reaksi masyarakat bisa besar,” ujarnya.

Ricko menilai keberadaan Parimus di tengah konflik masyarakat merupakan bagian dari tugas politik dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

“Wakil rakyat memang harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Jangan sampai kehadiran mereka malah dianggap sebagai kesalahan,” katanya.

BACA JUGA  Operasi Premanisme, Polresta Palangka Raya Amankan 6 Remaja

Ia juga menyoroti posisi kepala desa dan damang adat yang dinilai memiliki kewajiban menjaga situasi sosial masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, kepala desa maupun damang adat bukan pihak yang menciptakan konflik, melainkan pihak yang selama ini berusaha mencegah situasi membesar di lapangan.

Reaksi keras juga datang dari masyarakat dan sejumlah ormas adat lainnya. Bahkan, muncul ancaman aksi turun ke jalan apabila proses hukum dianggap dipaksakan atau digunakan untuk membungkam perjuangan masyarakat adat.

BACA JUGA  Wah! Saksi Ahli Tak Sebut Surat Tanah Edy Fetrus Palsu, Jadi Sorotan Serius

Sementara itu, pengamat hukum, sosial dan politik M. Gunarang menilai gugatan terhadap anggota DPRD berpotensi salah sasaran.

Ia menyebut anggota legislatif memiliki hak imunitas selama menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3.

“Kalau seorang anggota DPRD hadir membela aspirasi masyarakat lalu digugat, ini bisa menjadi preseden buruk terhadap fungsi wakil rakyat,” ujarnya.

Hingga kini konflik lahan di Bangkal dan Sebabi masih menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar sengketa lahan biasa, tetapi telah menyentuh persoalan hak ulayat, legitimasi adat, hingga hubungan antara masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan besar. (to)

BACA JUGA  Kasus DPRD Kotim Disorot, APKAB Desak Keterbukaan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini