SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral.
Yang akan dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.
Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan Nomor 400.14.6/239/DPRD/2025 tertanggal 30 Maret 2026.
Agenda utama RDP ini adalah menindaklanjuti Surat Bupati Kotim Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/IX/2025 terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan realisasi kewajiban tersebut oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kotim.
Dalam undangan, DPRD Kotim menghadirkan unsur lengkap lintas sektor. Mulai dari Forkopimda seperti Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Danrem 102 Panju Panjung, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, hingga Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Turut diundang pimpinan dan anggota DPRD Kotim, pejabat pemerintah daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, RDP juga melibatkan sembilan camat dan 29 kepala desa se-Kotim, enam kelompok tani (Poktan), 27 koperasi, serta lima organisasi masyarakat.
Yang menjadi perhatian utama, sebanyak 28 perusahaan kelapa sawit turut dipanggil dalam rapat tersebut.
DPRD menegaskan, perwakilan perusahaan yang hadir diharapkan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sehingga pembahasan tidak berhenti pada tataran formalitas.
Melalui RDP ini, DPRD Kotim berharap lahir komitmen konkret dan langkah nyata dari seluruh pihak agar kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di sektor perkebunan.(to)








