Journalistpolice.com – Ketika Senjata Negara diduga menjadi Tameng Korporasi, maka masyarakat yang menjadi korban akan melakukan pengaduan.
Kali ini masyarakat melakukan pengadua ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang ditembuskan ke Presiden dan Kapolri.
Terkait dugaan intimidasi oleh oknum anggota Brimob di konflik sawit Kotawaringin Timur seharusnya tidak dibaca sebagai kasus disiplin biasa.
Ini adalah alarm keras tentang persoalan yang lebih dalam: kaburnya batas antara fungsi negara dan kepentingan korporasi dalam praktik pengamanan konflik agraria.
Dalam aduan tersebut, aparat bersenjata negara diduga digunakan untuk menghadang aktivitas yang justru merupakan bagian dari kebijakan resmi negara, yakni pelaksanaan tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra KSO.
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar etika individu aparat, melainkan kredibilitas institusi Polri itu sendiri.
Polri secara normatif adalah alat negara, bukan alat pasar. Fungsi pengamanan yang melekat pada Polri termasuk Brimob ditujukan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum.
Ketika aparat diduga tampil sebagai perpanjangan tangan korporasi untuk menghalangi kebijakan negara, maka telah terjadi pembalikan fungsi yang berbahaya.
Konflik agraria memang kerap menjadi ladang abu-abu. Namun justru di situlah integritas aparat diuji.
Pengamanan korporasi tidak boleh berubah menjadi legitimasi penggunaan kekerasan simbolik ancaman, intimidasi, dan pengusiran terhadap pihak lain yang menjalankan mandat negara.
Apalagi jika kawasan tersebut telah berada dalam status sita atau penertiban oleh negara.
Masalah ini bukan insidental. Sejarah konflik agraria di Indonesia menunjukkan pola berulang: aparat hadir bukan sebagai wasit netral, melainkan sebagai “tameng” kepentingan ekonomi yang lebih kuat.
Dalam banyak kasus, aparat berada di garis depan pengamanan perusahaan, sementara masyarakat atau mitra negara diposisikan sebagai pengganggu stabilitas.
Polri sering berargumen bahwa pengamanan dilakukan atas dasar permintaan dan kerja sama resmi. Namun kerja sama tidak pernah boleh melampaui batas kewenangan.
Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aparat menghalangi program negara lain, apalagi dengan ancaman fisik atau intimidasi.
Di titik ini, persoalan bukan lagi tentang oknum semata. Ada problem sistemik dalam tata kelola pengamanan objek vital dan korporasi.
Ketika mekanisme kontrol internal lemah, aparat di lapangan rentan terjebak dalam konflik kepentingan: loyal kepada negara atau kepada pihak yang “dikawal” setiap hari.
Propam Polri memegang peran kunci. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelanggaran disiplin personal, tetapi harus menelusuri relasi struktural antara satuan pengamanan, perusahaan, dan rantai komando.
Siapa memberi perintah? Atas dasar apa pengamanan dilakukan? Apakah ada pembiaran institusional?
Jika Polri gagal membaca kasus ini sebagai problem sistemik, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: senjata negara bisa dinegosiasikan, kewenangan bisa dipinjamkan, dan hukum bisa disesuaikan dengan kepentingan ekonomi.
Padahal, kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada satu hal: netralitas. Begitu publik melihat aparat berdiri di satu sisi konflik agraria terutama di sisi korporasi maka Polri kehilangan posisi moralnya sebagai penjaga hukum.
Kasus Kotawaringin Timur seharusnya menjadi momentum koreksi. Negara tidak boleh dikalahkan oleh tafsir pengamanan yang keliru.
Aparat tidak boleh menjadi benteng bagi kepentingan privat yang berhadap-hadapan dengan kebijakan negara sendiri.
Jika senjata negara benar-benar dijadikan tameng korporasi, maka yang runtuh bukan hanya disiplin internal, melainkan wibawa negara itu sendiri.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi Journalistpolice.com








