BerandaINFO POLISISorotan Perkara PT IM dan PT KBM, Investor Minta Fakta Dibuka

Sorotan Perkara PT IM dan PT KBM, Investor Minta Fakta Dibuka

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri (IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terus menjadi perhatian.

Perbedaan keterangan sejumlah saksi antara tahap penyidikan dan persidangan menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan dari pihak yang mendampingi terdakwa maupun pihak yang disebut sebagai investor.

Komisaris Jawapostnews.id menilai rangkaian persidangan perlu dicermati secara menyeluruh agar setiap keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Menurutnya, terdapat keterangan saksi yang dinilai mengalami perubahan ketika disampaikan di hadapan majelis hakim.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan Jeri Lien Paut. Dalam pemberitaan mengenai persidangan sebelumnya, persoalan perubahan keterangan Jeri juga disebut oleh pihak Kejati Kalteng sebagai bagian yang masih didalami. kaltengnetwork.com

Kuasa Hukum Bantah Mengarahkan Saksi

Advokat Mahfud Ramadhani, S.H., M.H., yang dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara atas perintah majelis hakim, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan tekanan atau pengarahan terhadap saksi.

BACA JUGA  Ribuan Hektare Lahan Rawa dan Padang Pasir Diduga Digarap PT GBSM Jadi Sorotan

Mahfud menjelaskan, kehadirannya dalam perkara tersebut berkaitan dengan tugas profesinya sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Kalau benar saya dan Danny Paulus melakukan tekanan terhadap keterangan saksi, itu bukan ranah saya. Tugas saya hanya mendampingi klien saya. Ketika memberikan keterangan kepada penyidik, itu merupakan keterangan saksi sendiri,” ujar Mahfud.

Ia juga mempersoalkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya telah keluar dari konteks permintaan klarifikasi yang diterimanya.

BACA JUGA  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Bandara Tjilik Riwut

“Saya merasa terpojokkan. Tugas saya sebagai advokat adalah memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada siapa pun yang meminta pendampingan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kejati Kalteng melalui Kasitut Bidang Tipikor I Wayan Suryawan sebelumnya menjelaskan bahwa Mahfud dihadirkan berkaitan dengan pendampingannya terhadap sejumlah karyawan PT KBM dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Kejati juga menyatakan masih mendalami apakah perbedaan keterangan tersebut memiliki kaitan dengan dugaan upaya merintangi proses hukum.

BACA JUGA  Misteri Kematian Ahat Mandek, Keluarga Desak Tangkap Tersangka

Perbedaan Keterangan Saksi Jadi Perhatian

Dalam persidangan, perbedaan keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di hadapan majelis hakim menjadi salah satu materi yang dipersoalkan para pihak.

Penasihat hukum terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dinilai memberatkan kliennya justru dibantah kembali oleh saksi ketika memberikan keterangan di persidangan.

Namun, penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Dampingi Patroli Karhutla Bersama MPA di Kereng Bangkirai

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah keterangan Raden Sukiar, Direktur PT PYX, yang menurut pihak tertentu menyatakan bahwa PT KBM tidak memiliki hubungan dengan PT PYX serta membantah adanya hubungan antara Oliveir Bernad Hesler dengan Danny Paulus.

Keterangan tersebut, sebagaimana keterangan saksi lainnya, masih harus dinilai bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.

Danny Paulus: Saya Investor, Bukan Pengelola Perusahaan

Sementara itu, Danny Paulus, ketika dihubungi melalui WhatsApp, membantah sejumlah pernyataan yang menurutnya menempatkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perusahaan.

BACA JUGA  Seorang IRT Curi Sepeda Motor Ditangkap di Kecamatan Salapian

Ia menyatakan dirinya merupakan investor yang memberikan modal menggunakan dana pribadi dan mempertanyakan apabila seluruh persoalan operasional perusahaan kemudian dikaitkan langsung dengan dirinya.

“Saya investor yang memberikan modal usaha. Pengelolaan perusahaan tentu memiliki struktur dan pihak-pihak yang menjalankan operasional,” ujar Danny.

Ia juga membantah pernah menerima surat panggilan dari Pidsus Kejati Kalteng sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

BACA JUGA  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Komitmen Kapolres Katingan

Menurut Danny, dirinya sudah sekitar satu tahun tidak berada di Indonesia sehingga meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Kejati: Status Danny Masih Didalami

Terkait posisi Danny Paulus, Kejati Kalteng sebelumnya menyatakan bahwa keterangannya masih diperlukan untuk memperjelas bentuk investasi, hubungan hukum serta perjanjian investasi yang bersangkutan dengan perusahaan.

I Wayan Suryawan menyebut pihak Kejati telah berupaya melakukan pemanggilan. Namun, menurut keterangan Kejati, karena Danny disebut sebagai warga negara asing, terdapat mekanisme formal yang perlu ditempuh untuk memperoleh keterangannya. Kejati juga menyebut opsi Mutual Legal Assistance (MLA) sedang dipertimbangkan.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Patroli Cegah Karhutla di Kalampangan

Dengan demikian, klaim bahwa Danny Paulus telah atau belum melakukan perbuatan pidana tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Hal tersebut harus menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Meminta Persidangan Berjalan Objektif

Komisaris Jawapostnews.id meminta majelis hakim mencermati seluruh keterangan saksi, BAP, dokumen serta alat bukti lainnya secara berimbang.

Menurutnya, perbedaan keterangan antara penyidikan dan persidangan perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap terdakwa maupun pihak lain yang disebut dalam perkara.

BACA JUGA  Patroli Anggota Samapta Polresta Palangka Raya Amankan Aktivitas Pasar Besar

“Semua harus dibuktikan dengan alat bukti. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau keterangan yang belum diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Perkara dugaan korupsi PT IM dan PT KBM sendiri masih dalam proses persidangan. Karena itu, berbagai tudingan mengenai tekanan terhadap saksi, pengarahan keterangan, maupun dugaan kesalahan pihak tertentu masih merupakan klaim atau materi yang diperdebatkan para pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Publik pada akhirnya menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum mengambil putusan.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Ingatkan Kinerja Profesional dan Sukseskan Program Pemerintah

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini