SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20) yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli di lokasi perkebunan.
Saat patroli, seorang petugas keamanan berinisial DEL menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi pelepah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Komandan Regu (Danru) Security, yang selanjutnya memerintahkan anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, petugas keamanan melihat adanya aktivitas pemanenan buah sawit yang diduga dilakukan oleh SAS di sekitar lokasi tempat ditemukannya tumpukan buah sebelumnya.
Temuan tersebut kembali dilaporkan kepada Danru Security. Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah petugas keamanan melakukan penyisiran dan menemukan satu tumpukan buah sawit di parit pembatas antara kebun milik PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat.

Setelah dilakukan penghitungan, tumpukan tersebut berjumlah 42 janjang buah sawit. Tidak lama kemudian, pihak perusahaan bersama petugas keamanan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Di pondok tersebut, SAS berhasil diamankan. Saat dimintai keterangan terkait tumpukan buah sawit yang ditemukan, yang bersangkutan mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk diamankan dan dilakukan penimbangan. Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan buah sawit mencapai 710 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, PT Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.480.030.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan resmi diterima polisi pada 8 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.
Barang bukti yang diamankan:
- 42 janjang TBS kelapa sawit;
- Berat total 710 kilogram;
- Peralatan yang digunakan pelaku (jika ada dalam proses penyidikan).
(Hms)







