- Advertisement -spot_img
BerandaPOLRES KOBARPolres Kobar Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pangkalan Bun

Polres Kobar Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pangkalan Bun

- Advertisement -spot_img
KOBAR – Journalistpolice.com – Polres Kobar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terjadi pada Sabtu 16 November 2024.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dalam Pers Release Polres Kobar di Halaman Mako Polres Kobar, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 1 Kg Sabu

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/19/XI/2024/SPKT POLRES KOBAR/POLDA KALTENG yang diterima pada tanggal 16 November 2024.

Kemudian pada pukul 22.30 WIB, Tim Satgas TPPO Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (31 tahun) bersama seorang wanita di dalam sebuah kamar hotel tanpa adanya ikatan pernikahan.

Menurut keterangan polisi, perempuan tersebut dipesan oleh pria tersebut melalui seorang tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp. Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih sebelum dilanjutkan negosiasi terkait tarif.

BACA JUGA  Januari-Agustus 2024 Polres Kotim Berhasil Ungkap 112 Kasus Narkoba

Setelah mencapai kesepakatan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan tersangka mengantarkan perempuan tersebut ke lokasi.

Dari hasil patroli rutin yang ditingkatkan oleh Satgas TPPO, tersangka yang diduga berperan sebagai perantara berhasil diamankan. Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme berwarna hijau metalik dengan imei 1: 862743070452158 juga disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA  Polsek Pangkalan Banteng Berhasil Ungkap Penadah Solar Hasil Penggelapan

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kotawaringin Barat,” ujar Wakapolres.

Polres Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat, demikian (*to-30).

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Tangkap 31 Penjarah Sawit Perusahaan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini