PANGKALAN BUN – KALTENG || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode Januari hingga Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Sabtu pagi (30/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri pejabat utama, para perwira, dan insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026, Polres Kobar telah menangani 33 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari 23 kasus curat yang ditangani, sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sejumlah perkara yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus dan lokasi kejadian, mulai dari pencurian pada fasilitas telekomunikasi hingga pencurian di kawasan permukiman dan usaha masyarakat.
Adapun kasus yang ditangani meliputi pencurian di tower XL, pembobolan rumah kosong, pencurian di kafe, pencurian kotak amal, pencurian gawai atau telepon seluler di rumah kos, hingga kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumai.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kobar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dari ancaman kriminalitas jalanan.
Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat Call Center 110.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan,” tegas Kapolres.







