BANJARMASIN – KALSEL || Journalistpolice.com – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (ORMAS LMP) Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, menyoroti masih sering terjadinya gangguan listrik atau byar pet di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Menurut Eka, penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat selama ini umumnya hanya menyebut adanya “gangguan kelistrikan” tanpa memberikan informasi secara rinci mengenai penyebab gangguan maupun proses penanganannya.
Padahal, masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, serta langkah-langkah yang dilakukan PT PLN (Persero) untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi.
“Jangan hanya menyampaikan alasan adanya gangguan kelistrikan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan dan lengkap karena pemadaman berulang sangat mengganggu aktivitas rumah tangga, dunia usaha, pelayanan publik, pendidikan hingga perekonomian masyarakat,” ujar Eka.
Ia menegaskan, pelayanan ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan listrik, tetapi juga mencakup kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memberikan pelayanan yang baik serta menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga merupakan bagian dari prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Eka menilai, pemadaman listrik yang terjadi berulang kali dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dampaknya mulai dari terganggunya kegiatan belajar, pelayanan kesehatan, aktivitas perkantoran, pelaku UMKM hingga risiko kerusakan peralatan elektronik milik pelanggan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya listrik kembali menyala, tetapi juga kepastian informasi. Penjelasan yang transparan akan mengurangi keresahan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PLN menjelaskan bahwa gangguan sistem dipicu oleh kerusakan pada pembangkit sehingga dilakukan manajemen beban untuk menjaga keandalan sistem interkoneksi.
DPRD juga meminta PLN meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat serta mempercepat proses pemulihan layanan.
LMP Kalimantan Selatan berharap PLN dapat memperkuat komunikasi publik melalui kanal resmi dengan menyampaikan penyebab gangguan secara rinci, wilayah terdampak, perkembangan perbaikan, estimasi normalisasi serta langkah evaluasi yang dilakukan.
Dengan demikian, hak masyarakat sebagai pelanggan untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang baik dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







