SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat perkara tindak pidana penggelapan.
AS diamankan di wilayah Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2026). Terlapor kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan perkara tersebut bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, pelapor hendak masuk ke Toko Indra Tani. Namun, pintu toko tidak dapat dibuka karena terkunci dari luar.
Merasa curiga, pelapor bersama seorang saksi kemudian memeriksa kondisi di dalam toko. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang dan uang telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp7.492.000 yang disimpan di dalam laci kasir.
Selain itu, satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q yang sebelumnya terparkir di dalam toko juga dilaporkan hilang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh dugaan bahwa AS, yang diketahui merupakan karyawan penjaga toko, terlibat dalam kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terlapor.
Dalam pelaksanaan pengejaran, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi antarwilayah, terlapor akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Selanjutnya, AS dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap terlapor saat ini dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).
Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kotawaringin Timur menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







