spot_img
BerandaDAERAHPolemik Lahan Sitaan Satgas PKH Sekarang Sudah Mulai Muncul

Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH Sekarang Sudah Mulai Muncul

SAMPIT ll journalistpolice.com – Polemik lahan yang disita Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sekarang sudah mulai muncul.

Polemik yang sudah muncul kali ini dari 5 kelompok masyarakat pemilik lahan dari Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa lahan yang di klaem masyarakat masuk dalam sitaan Satgas PKH seluas kurang lebih 900 hektar, awalnya berpolemik dengan perusahaan PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP).

BACA JUGA  Kunjungan Dialogis Anggota Samapta Polresta Palangka Raya di Kantor PLN
Tri Cahyo. Jk, SR Manager Legal & Humas PT MAP menerima salinan Berita Acara mediasi dari Pihak Kejaksaan Negeri Sampit

Yang selama ini lahan itu dikuasai perusahaan PT MAP untuk dijadikan kebun kelapa sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, tanpa ada pembayaran ganti rugi kepada kelompok masyarakat pemilik lahan dimaksud.

Saat ini masyarakat bingung diatas lahan yang sudah terpampang plang larangan dari Satgas PKH untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi, kok masih saja pihak perusahaan melakukan aktivitas sebagaimana biasa, yang terkesan perusahaan ini kebal hukum.

Melihat fakta dilapangan seperti itu, maka pihak LBH dan 5 kelompok masyarakat pemilik lahanpun melakukan aksi untuk mengambil alih menguasai dan menduduki lahan itu, dengan membangun pondok dilokasi, sehingga polemik itu masih berkepanjangan.

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Bukit Batu
Okta Pahlevi, S.IP.,M.IP., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Kotim, selaku pimpinan rapat mediasi

Pihak perusahaan nampaknya masih tidak terima dengan aksi dari masyarakat dibawah komando LBH tersebut, sehingga  aparat penegak hukum baik dari TNI/Polri turun kelokasi untuk menghalau masyarakat untuk tidak melakukan aksi serupa dengan perusahaan.

Sehingga permasalahan tersebut akhirnya dibawa keranah mediasi. Proses mediasi selama penyegelan dari Satgas PKH sudah terjadi sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kotim yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya seperti; Tim Terpadu Penanganan Konflik Pertanahan Kotim, Pihak Kelompok Masyarakat dan Kuasa Hukum, serta Pihak Kuasa Hukum dari PT MAP.

BACA JUGA  Pengadilan Tinggi Medan Jatuhkan Vonis Berat kepada Pemilik Pabrik Ekstasi
Suasana saat Perwakilan Masyarakat Desa Penyang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan usai menghadiri Rapat Mediasi di Setda Kotim

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada Hari Kamis 24 April 2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.17.4/316/DISCKTRP.4/2025, tanggal 24 April 2025 tersebut menghasilkan kesimpulan sebanyak 6 poin, yang telah ditanda tangani oleh semua pihak.

Adapun kesimpulan rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Area perkebunan PT MAP, yang menjadi klaem masyarakat 5 kelompok yaitu kelompok Agus T Alang, kelompok Lopen, kelompok Rimba, kelompok Sahidi dan kelompok Kakal, masuk di dalam Kawasan Hutan dan menjadi area sitaan Satgas PKH.
  2. Kewenangan sepenuhnya terhadap area sitaan Satgas PKH menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
  3. Berkaitan dengan pengelolaan  area sitaan Satgas PKH, masing-masing pihak agar dapat berkoordinasi dengan Satgas PKH.
  4. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh perwakilan Kodim 1015 Sampit, lahan yang disita Satgas PKH, masih dapat dikelola oleh KORPORASI. Namun dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi ke Satgas PKH.
  5. Kepada perwakilan Kodim 1015 Sampit diminta berkoordinasi dengan Satgas PKH perihal kewenangan KORPORASI mengelola lahan sitaan, sampai adanya kejelasan pengelolaan oleh PT AGRINAS PALMA NUSANTARA (PT. APN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  6. Masing-masing pihak diminta untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA  Kapolda Kalteng Beri Penghargaan kepada 17 Personel Berprestasi

Menurut Okta Pahlevi, S.IP.,M.IP., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Kotim, selaku pimpinan rapat mediasi mengatakan bahwa,” Hari ini kita melakukan mediasi antara kelompok masyarakat dengan PT MAP di lahan yang disita oleh Tim Satgas PKH,” ujarnya Kamis 24 April 2025 usai rapat mediasi.

“Dan untuk selanjutnya penyelesaian sengketa lahan di area tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tim PKH, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan mediasi di lahan yang telah disita oleh Tim Satgas PKH,” jelasnya.

“Untuk aktivitas di lapangan sesuai dengan arahan dari Tim Satgas PKH, bahwa perusahaan dipersilahkan untuk melakukan panen, tapi hasilnya untuk negara, secara Juknis petunjuk teknisnya kami belum pegang,” terangnya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Tumbang Tahai Sambangi Petugas Keamanan BOSF Nyaru Menteng

“Tapi supaya ada transfaransi, perusahaan tadi menawarkan diri masing-masing pihak itu diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pemanenan mereka,” tutup Pahlevi.

Menurut Tri Cahyo. Jk, SR Manager Legal & Humas PT MAP,” Sesuai dengan hasil mediasi di pemerintah daerah kami tetap beraktivitas, nanti akan kita minta pengawasan dari TNI dan pihak Kejaksan, Polres juga ada, Komplit,” ujar Tri Cahyo singkat.

Menyikapi hasil keputusan rapat mediasi tersebut Anekaria Safari, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH Mata Nusantara Kalimantan melalui  Andriansyah, S.H, selaku Kuasa dari perwakilan masyarakat angkat bicara, ketika dikonfirmasi media ini.

BACA JUGA  Seksi Dokkes Beri Pelayanan Rikkes Anggota di Klinik Polresta Palangka Raya

“Untuk kesimpulan rapat hari ini menurut kami cukup puas lah, karena disini atas pengakuan perusahaan sendiri bahwa objek yang kami sengketakan tersebut bukan lagi ranah mereka, bukan didalam izin mereka, tetapi itu di dalam sitaan Tim Satgas PKH Garuda,” ujar Andriansyah.

“Nah, yang mana disini menurut kami sangat unik itu, dimana pihak Kodim 1015 Sampit yang di wakili oleh pak Paino menyatakan bahwa pihak Satgas membolehkan perusahaan melakukan pemanenan dan pemeliharaan terhadap kebun,” katanya.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah pernyataan tersebut berupa tulisan atau hanya sebatas cerita, Paino bilang cuman penyampaian yang dilakukan pihak Satgas secara lisan, saya bilang tidak boleh seperti itu,” terang Andriansyah.

BACA JUGA  Sejumlah Bangunan di Pasbar Mangkrak Tak Terawat Resahkan Masyarakat

“Yang jelas pada plang yang terpampang di lahan tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun,” tegas Andriansyah.

“Terkait hasil panen yang dilakukan pihak PT MAP kata pak Paino akan diserahkan kepada negara,” ucap Andriansyah menirukan ucapan dari pa Paino.

“Kami berharap kepada Satgas PKH agar jelas dalam artian kalau disitu dilarang untuk melakukan aktivitas apapun,” pintanya.

BACA JUGA  Dalam Kasus Grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" Ada 3 Korban Anak

“Tolong agar benar-benar ditaati, bukan berarti ada pilih kasih, ada ketimpangan, yang mana disitu plangnya jelas DILARANG KERAS MELAKUKAN AKTIVITAS APAPUN, namun kenyataannya pihak manajemen perusahaan bisa melakukan aktivitas,” tambahnya.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Tim Satgas PKH, meminta untuk melakukan audensi terkait semua permasalan ini, biar ada kejelasan,” demikian pungkas Andriansyah.

“Pertemuan hari ini ada sedikit kepuasan bagi kami namun ada juga kejanggalan dan kekecewaan kami, karena ada indikasi ketidak adilan, kami dilarang melakukan aktivitas, sementara pihak perusahaan diperbolehkan,”  ujar salah satu perwakilan masyarakat yang mengaku bernama Edy Santoso.

BACA JUGA  Polres Lamandau Gelar Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024

“Kami merasa dilahan tersebut ada hak kami yang belum diselesaikan atau tidak dibayar pihak perusahaan PT MAP,” jelasnya.

“Kami berharap kepada Satgas PKH, untuk mengembalikan hak kami, dan menegaskan kepada pihak perusahaan agar sama-sama mentaati larangan sesuai dengan plang Satgas yang terpampang di lokasi, dan selanjutnya kami akan tetap melakukan pengawasan dilapangan sampai adanya kepastian hukum yang jelas terkait hak kami,” pungkasnya. (Red).

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini