PALANGKA RAYA|| Journalistpolice.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Pelapor (MH) sopir taxi online sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan.
Yang dilakukan Brigadir AKS, Anggota Polresta Palangka Raya terhadap korban sopir Ekspidisi berinisial BA warga Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mayatnya ditemukan di kebun sawit Kabupaten Katingan, pada 6 Desember 2024 lalu.
Meskipun MH awalnya berperan sebagai Pelapor, Polda Kalteng menegaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada bukti kuat keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menjelaskan bahwa MH terlibat secara aktif dalam menghilangkan jejak kejahatan tersebut. Peran MH juga membantu membuang jenazah korban, menghilangkan barang bukti.
Kemudian membersihkan darah dan bekas proyektil peluru di mobil korban Sigra yang ia kendarai, serta menerima uang hasil penjualan mobil ekspidisi milik korban, meskipun uang tersebut kemudian dikembalikan sebagian.
Polda Kalteng masih menyelidiki apakah tindakan MH dilakukan dibawah tekanan Brigadir AKS atau kemauannya sendiri.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, “Secara konkret kepolisian tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka,” Ada rangkaian dan bukti kuat,” ujarnya, Rabu 18 Desember 2024.
“MH membantu membuang jenazah korban, walaupun kami masih selidiki dan kembangkan, apakah itu dalam tekanan atau tidak,” ungkapnya.
Lanjutnya, meskipun demikian, Polda Kalteng menyampaikan terima kasih kepada MH atas informasi yang diberikannya sehingga kasus ini bisa terungkap.
Penyelidikan dimulai dari laporan hilangnya pikap korban pada 29 November 2024, yang kemudian mengarah pada penemuan mayat pada 6 Desember 2024. Kesaksian MH pada 10 Desember 2024 menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan MH dan bukti-bukti yang dikumpulkan terungkap bahwa MH terlibat dalam berbagai tindakan untuk menghilangkan jejak kejahatan, termasuk memindahkan senjata api.
Kemudian membantu membuang mayat, membersihkan mobil dari darah dan bekas peluru, membuang karpet mobil, membongkar muatan pikap, melepas stiker dan mencuci mobil di Palangka Raya.
MH juga turut serta dalam upaya menjual mobil ekspidisi milik korban dan menerima sebagian uang hasil penjualan tersebut.
“Jadi terlihat keterlibatannya. Lalu MH mendampingi AKS ketemu saksi P untuk mencari mobil mengangkut barang ekspidisi,” jelasnya.
MH juga mengganti jok mobil dan memperbaiki bekas proyektil, kemudian menutup lubang bekas proyektil dengan stiker.
Polda Kalteng juga menyebutkan bahwa MH dan Brigadir AKS memiliki pembagian tugas dalam menghilangkan jejak kejahatan. MH berperan mencari orang untuk membongkar barang dan membersihkan barang bukti mobil.
Terkait kemungkinan MH menjadi Justice Callabolator (JC), Polda Kalteng menyatakan telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum MH untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu SEMA-4 tahun 2011. Polda Kalteng menegaskan komitmenya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan meminta do’a agar penyidik tetap sehat dan tetap dapat bekerja optimal.
“kami mengajak masyarakat untuk menghindari penyebaran hoak dan menjaga keamanan serta keterlibatan masyarakat di Kalimantan Tengah. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap penadah mobil pikap curian,” tutup Erlan (Red).
[…] Polda Kalteng Tetapkan Pelapor Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan BA, Ini Alasannya […]