SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Persidangan perkara pidana Nomor 249/Pid.Sus/2026/PN Spt memasuki babak pembuktian dari pihak terdakwa.
Agus T. Alang mengajukan sejumlah alat bukti dan meminta beberapa saksi dihadirkan untuk menerangkan riwayat tanah, status objek perkara, serta kaitannya dengan perizinan perkebunan PT Mulia Agro Permai (PT MAP).
Pengajuan tersebut dituangkan dalam surat Pengajuan Alat Bukti dan Permohonan Pemanggilan Saksi Untuk Pembelaan tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, Agus menyatakan bukti-bukti yang diajukan dimaksudkan untuk mengungkap secara objektif dokumen tanah, riwayat penguasaan, status dan batas objek, perizinan perkebunan serta kondisi lapangan.
Salah satu dokumen yang diajukan adalah Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat/Tanah Hak Ulayat Adat atas nama Togo Alang tertanggal 10 Mei 1987 Nomor 7/SPKT-V/TP-1987, dengan luas tercantum 2.700.000 meter persegi atau 270 hektare.
Agus juga mengajukan surat tertanggal 9 September 1994 atas nama Togo Alang dengan luas 1.200.000 meter persegi atau 120 hektare.
Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan Agus karena berkaitan dengan asal-usul dan riwayat penguasaan tanah yang disebut memiliki hubungan dengan objek perkara.
Riwayat Tanah Adat Dipersoalkan
Selain dokumen tanah, Agus mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Togo Alang yang diterbitkan Pemerintah Desa Tanah Pangan pada 10 Maret 2020 serta Keterangan Kematian atas nama Togo Alang.
Ia juga memasukkan Surat Pernyataan Saksi Elon Ajim tertanggal 8 Juli 2005. Dalam dokumen tersebut diterangkan bahwa Elon mengenal Togo Alang dan mengetahui penguasaan tanah adat untuk kegiatan berladang dan berkebun serta tanah ulayat adat untuk berburu, menangkap ikan dan kegiatan usaha.
Elon juga disebut mengetahui kegiatan pembukaan jalan Pantung sekitar tahun 1979 yang dilakukan bersama Togo Alang dan ayahnya, Ajim Bin Baletong, dengan jumlah tujuh jalan.
Agus selanjutnya mengajukan Surat Permohonan Pengukuran Tanah Adat/Tanah Ulayat Adat tertanggal 9 Juli 2008 yang diajukan sebagai perwakilan ahli waris Togo Alang kepada pimpinan PT Mulia Agro Permai.
IUP PT MAP Ikut Diuji
Tidak hanya dokumen tanah adat, Agus juga mengajukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PT MAP.
Di antaranya Surat Kesepakatan Bersama antara PT MAP dengan perwakilan masyarakat dalam konteks penyelesaian permasalahan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Berita Acara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 500.17.4/326/DISCKTRP.4/2025 serta Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 beserta lampirannya.
Agus juga mengajukan foto papan pemberitahuan pada areal perkebunan sawit PT MAP yang menyatakan lahan seluas 1.276,62 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH.
Dokumen lainnya berupa Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai dasar penerbitan IUP PT MAP, termasuk luas, lokasi, batas dan ketentuan yang melekat pada izin tersebut.
Minta Pejabat Perkebunan Dihadirkan
Untuk memperkuat pembelaannya, Agus meminta agar pejabat atau pegawai Dinas Perkebunan Kotawaringin Timur yang menguasai data IUP PT MAP dapat memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar penerbitan IUP, luas, batas, lokasi, peta, titik koordinat dan apakah objek tanah yang menjadi perkara berada dalam wilayah IUP PT MAP.
Agus juga meminta keterangan pejabat atau pegawai instansi terkait yang mengetahui status kawasan dan dokumen kawasan hutan.
Hal yang ingin diterangkan antara lain status kawasan, peta dan batas kawasan, apakah objek perkara berada dalam kawasan hutan, dasar penetapan status kawasan serta perubahan status kawasan apabila ada.
Saksi Desa Diminta Buka Arsip Lama
Agus turut meminta Kepala Desa Tanah Putih dan/atau perangkat desa yang menguasai arsip lama untuk memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi desa.
Termasuk di dalamnya siapa kepala desa yang menjabat pada 1987 dan 1994, prosedur penerbitan surat tanah pada saat itu serta keberadaan arsip atau register surat atas nama Togo Alang.
Sementara itu, Adas B. Tingah diminta menerangkan asal-usul, waktu pembuatan, proses penerbitan dan penandatanganan surat tanah adat yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti.
Menurut Agus, keterangan tersebut penting untuk menguji keaslian serta riwayat dokumen tanah yang menjadi bagian dari pembelaannya.
Agus Minta Objek Perkara Diperiksa
Dalam permohonannya, Agus meminta Majelis Hakim memeriksa secara khusus apakah tanah yang tercantum dalam surat tahun 1987 dan 1994 atas nama Togo Alang sama dengan objek tanah yang menjadi perkara.
Ia juga meminta pemeriksaan mengenai hubungan objek perkara dengan IUP dan HGU PT MAP, termasuk tanah yang telah dibayar melalui Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Selain itu, Agus meminta kejelasan mengenai status dan penguasaan objek ketika Satgas PKH melakukan penguasaan.
Salah satu poin yang menurut Agus juga perlu diuji adalah apakah dirinya mengetahui bahwa dokumen yang digunakan merupakan dokumen yang tidak benar, atau menggunakan dokumen yang diyakininya sebagai dokumen tanah milik keluarganya.
Bukti Video Ikut Diajukan
Selain dokumen tertulis, Agus mengajukan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video mengenai keadaan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk rekaman pernyataan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan objek lahan.
Agus meminta seluruh alat bukti dan keterangan saksi tersebut dinilai secara utuh, objektif dan berimbang oleh Majelis Hakim.
Dalam permohonan akhirnya, Agus meminta diberi kesempatan menyerahkan alat bukti T-1 sampai dengan T-15 serta menghadirkan saksi-saksi yang diajukannya.
Ia juga memohon apabila berdasarkan pemeriksaan persidangan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, agar dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Surat pengajuan alat bukti dan saksi itu ditandatangani Agus T. Alang di Sampit pada 27 Agustus 2026.
Penulis: Misnato








